jfid – Jakarta – Polemik uang kuliah tunggal (UKT) yang meroket dan membebani sebagian besar mahasiswa dan para wali mahasiswa memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengelolaan 20 persen besaran anggaran pendidikan di Indonesia.
Dari total anggaran pendidikan berjumlah Rp 665 triliun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya mengelola Rp 96,9 triliun.
Penjelasan Kemendikbudristek
Menurut Staf Ahli Mendikbudristek Muhammad Adlin Sila, dari Rp 665 triliun (anggaran pendidikan pada APBN 2024), yang diberikan kepada Kemendikbudristek hanya 15 persen, yakni Rp 98,99 triliun.
Adlan lalu mengungkapkan sebaran anggaran dari Rp 665 triliun tersebut. Kementerian Agama (Kemenag), kementerian yang mendapatkan diskresi untuk pendidikan agama mendapatkan alokasi anggaran pendidikan sekitar Rp 52,68 triliun.
Sebanyak Rp 95,16 triliun atau sekitar 14 persen dialokasikan ke kementerian-kementerian lainnya yang mengadakan kegiatan pendidikan atau sekolah kedinasan.
Misalnya, Kementerian Keuangan dengan STAN, Kementerian Dalam Negeri dengan IPDN, dan Kementerian Perhubungan dengan STIP-nya.
Porsi Terbesar ke Daerah
“Porsi terbesar dari 20 persen (anggaran pendidikan) ditransfer langsung ke daerah, jumlahnya 52 persen, yakni Rp346,56 triliun.
Jadi Kementerian Keuangan langsung mentransfer ke daerah melalui DAU (dana alokasi umum) dan DAK (dana alokasi khusus), baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, ini berkah dari otonomi daerah,” jelasnya.
Diketahui, SD dan SMP sederajat merupakan di bawah kendali Pemerintah Kabupaten/ Kota, sedangkan SMA sederajat di bawah kendali Pemerintah Provinsi.
Ratusan triliun tersebut dikelola oleh masing-masing pemda. Sedangkan madrasah di bawah wewenang Kemenag. Kemendikbudristek sendiri bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran untuk perguruan tinggi.
Kesimpulan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 665 triliun tersebut tersebar ke berbagai instansi dan daerah.
Meski demikian, pertanyaan tentang efisiensi dan efektivitas penggunaan dana tersebut tetap relevan dan perlu ditindaklanjuti.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan adalah hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.