Sumenep, jurnalfaktual.id, – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 23 Oktober 2019, memutuskan dan memerintahkan agar Pelaksanaan Pilkades di Desa Meddellan kecamatan Lenteng dan Desa Bulla’an Kecamatan Batu Putih ditunda.
Isi Putusan PTUN berisikan, tentang penerimaan gugatan pemohon dan memerintahkan pada tergugat (Panitia Pilkades) untuk menunda pelaksanaan Pilkades pada 7 November 2019 di Desa Meddellan dan Desa Bulla’an.
Dialog antara pemohon perlindungan pada DPRD Sumenep (Kurniadi, SH) yang mewakili 6 Desa dengan pihak Pemkab yang diwakili (Watan) Kabag Hukum Pemkab Sumenep, dimediasi oleh Komisi I DPRD Sumenep. Di gedung rapat Paripurna DPRD. Selasa (29/10/2019).
6 Desa tersebut, diantaranya: Desa Meddellan Kecamatan Lenteng, Desa Bulla’an Kecamatan Batuputih, Desa Juruan Laok Kecamatan Batuputih, Desa Kalimook Kecamatan Kalianget, Desa Gendang Barat Kecamatan Gayam (Kepulauan), dan Desa Karamayan Kecamatan Kangayan (Kepulauan).
Kurniadi, SH selaku kuasa Hukum dari 6 Desa yang mengajukan gugatan ke PTUN menyampaikan kekecewaannya pada pihak panitia Pilkades tingkat Kabupaten (Tim Panitia dari jajaran Pemkab). Terutama pada apa yang disampaikan Moh. Ramli, Kepala DPMD Sumenep disalah satu media.
“Moh Ramli, selaku panitia Pilkades tingkat Kabupaten, mengatakan, jika Pelaksanaan Pilkades tidak akan ditunda. Karena, pelaksanaan Pilkades tunduk dan patuh pada Perbup bukan pada putusan Pengadilan,” ungkap Kurniadi.
Dalam sebuah Dialog yang dihelat di gedung DPRD Sumenep, tampak tak terlihat Moh. Ramli. Yang hadir, hanya Pardi, Kepada Bidang Pemerintahan Desa mewakili DPMD dan tak berkomentar sedikitpun.
Dilain hal, Watan, Kabag Hukum Pemkab Sumenep, ketika ditanya soal tanggapan putusan PTUN terkait pelaksanaan Pilkades. Watan, tampak berwacana dengan penjelasan yang melebar (blunder) dan terlihat bingung dihadapan para puluhan warga yang tergabung di 6 Desa.
Dilihat dari pernyataan Watan, terkait putusan PTUN, menafsirkan dengan penjabaran diluar akal sehat: “Permohonan terhadap gugatan pelaksanaan Pilkades ke PTUN, memutuskan, bukan putusan menunda Hari H, tapi menunda pelaksanaan,” ungkapnya.
Apa yang diungkapkan Watan, sebagai kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep, disebuah forum, mungkin ia sendiri tak mengerti. Watan, mencoba untuk mempolitisasi putusan PTUN dengan Alibi, namun tidak menggunakan Silogisme berfikir. Hingga, Darul Hasyim Fath, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, kembali membacakan Putusan PTUN agar Watan Kabag Hukum, lebih faham dan mengerti.
Dari sebuah dialog, menghasilkan sebuah kesepakatan, jika 7 dari 9 Anggota Komisi I yang hadir, dalam sebuah rapat Pleno Komisi I DPRD Sumenep, yang disaksikan berbagai pihak, Komisi I DPRD Sumenep, tunduk pada keputusan Pengadilan. Darul Hasyim Fath menegaskan:
“Jika Komisi I akan melayangkan surat pada pimpinan DPRD, terkait Putusan PTUN, agar DPRD Sumenep, tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan,” tegas Darul Hasyim Fath, ketua Komisi I yang juga Politisi PDIP.
Laporan: Deni Puja Pranata