Kawin Culik, Tradisi Pernikahan Suku Sasak Lombok

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
5 Min Read
Kawin Culik, tradisi suku Sasak Lombok (foto: M. Rizwan)
Kawin Culik, tradisi suku Sasak Lombok (foto: M. Rizwan)
- Advertisement -

Lombok Tengah,- Pernikahan menjadi hari yang ditunggu–tunggu oleh setiap wanita, dan Laki-laki, namun bagaimana ceritanya jika pernikahan atau perkawinan tersebut dilakukan dengan cara diculik?

Tentu akan menjadi sorotan publik, ada yang pro dan ada juga yang kontra terhadap cara pernikahan ini.

Suku Sasak merupakan salah satu suku yang hidup di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dimana, suku Sasak mempunyai kekayaan pranata sosial yang kompleks, baik itu pranata sosial dalam bidang kekeluargaan ataupun dalam bidang pernikahan.

Pernikahan dalam tradisi Suku Sasak sangat berbeda dengan Suku yang lainnya. Suku Sasak dalam budayanya tidak mengenal dengan istilah melamar.

Ad image

Artinya, Pernikahan tidak akan terasa sempurna, jika dilakukan dengan cara memberi tahu pihak mempelai orang tua wanita.

Tradisi yang cukup unik hanya dapat kita temukan di pernikahan suku Sasak Lombok. Tradisi pernikahan suku Sasak Lombok ini sudah sangat lama terjadi, sejak zaman raja – raja di Lombok.

Konon katanya, tradisi pernikahan suku Sasak ini bermula dari seorang Putri yang sangat cantik. Sehingga banyak pria yang ingin meminangnya. Namun sang pria – pria tersebut harus melewati tantangan yang ada dengan menculik sang Putri di sebuah ruangan yang telah dijaga ketat.

Hal itu dilakukan putri untuk menguji, apakah seorang laki-laki yang ingin menyuntingnya benar-benar lelaki sejati atau hanya sekedar lelaki yang hanya bisa berbicara saja.

Tradisi unik pernikahan suku Sasak Lombok yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat suku Sasak ini, kemudian menjadi budaya pernikahan suku Sasak Lombok yang khas dan memiliki cerita unik.

Kawin culik ini tidak dilakukan sembarangan, karena ada aturan mainnya. Biasanya sang wanita dan pria yang sudah dipilihnya akan membuat janji kapan prosesi kawin culik ini terjadi.

Untuk waktu yang ditetapkan haruslah pada malam hari, karena menghindari keributan terjadi. Ada yang mengatakan juga, untuk menghindari penculikan yang dilakukan oleh saingan sang pria yang juga ingin meminang sang gadis lebih dulu.

Jadi, selain dilakukan malam hari, rencana ini juga harus terjaga rahasianya dari sang keluarga sang wanita maupun kerabat lainnya. Karena bisa saja keluarga wanita menggagalkan rencana penculikan ini, sebab tidak setuju dengan calon pria yang dipilih.

Sehingga yang mengetahui rencana ini benar – benar hanya sang pria dan wanitanya beserta beberapa kerabat yang dimintai bantuannya saja untuk membantu proses penculikan ini terjadi.

Bisa dikatakan, ini merupakan satu-satunya proses penculikan yang legal karena telah diatur dalam oleh lembaga adat setempat, maka aturan mainnya juga jelas. Salah satunya adalah denda.

Ternyata prosesi kawin culik ini juga ada sangsi adatnya jika pada akhirnya proses penculikan ini terjadi keributan. Sangsi yang dikenakan berupa uang denda dengan jumlah tertentu yang kemudian harus dibayarkan oleh pihak pria sebagai penculik wanita.

Setelah terjadi penculikan tanpa sepengetahuan keluarga wanita, biasanya sang wanita dibawa kerumah kerabat sang pria, jadi bukan dibawa langsung kerumah pria. Melainkan diamankan dari kemungkinan keributan yang bisa saja terjadi di kediaman salah satu keluarga sang pria.

Setelah tiba di rumah sang Kerabat, para bujangan dan kerabat yang diundang mengadakan syukuran atas kedatangan calon pengantin tersebut dengan menyembelih ayam kampung. Dan proses ini disebut dengan “Mangan Perangkat”, Makan syukuran atas kedatangan sang calon pengantin yang berhasil dicuri oleh mempelai laki-laki dengan selamat.

Mungkin kita akan terheran-heran dengan prosesi pernikahan suku Sasak LomboK ini, lalu bagaimana dengan orang tua sang wanita yang mungkin saja kebingungan mencari anaknya yang tiba-tiba hilang.

Karena ini sudah menjadi bagian tradisi pernikahan adat suku sasak lombok, maka keluarga sang wanita biasanya akan melapor ke lembaga adat setempat untuk melaporkan kehilangan anak gadisnya.

Tentang Penulis: M. Rizwan, Kelahiran Lombok Tengah. Jurnalis dan Agen Intelektual jurnalfaktual.id.

- Advertisement -
Share This Article