jfid – Budi Said, seorang pengusaha properti yang dikenal sebagai “crazy rich” Surabaya, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Antam.
Kasus ini terjadi pada periode Maret hingga November 2018. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah⁸.
Penyidikan dan Penahanan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Kerjasama dengan Pegawai Antam
Dalam kasus ini, Budi Said diduga bersekongkol dengan beberapa pegawai PT Antam, termasuk EA, AP, EKA, dan MD.
Mereka diduga melakukan rekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam.
Dampak Finansial terhadap PT Antam
Akibat kasus ini, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.
Namun, PT Antam memastikan bahwa kasus ini tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan.
Implikasi Kasus
Kasus ini telah menghebohkan publik dan menjadi sorotan media.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya tata kelola dan pengawasan internal dalam perusahaan publik.
Meski demikian, PT Antam menegaskan bahwa kasus ini tidak berdampak pada kegiatan dan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan kita tunggu hasilnya. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat segera dipulihkan.