Lombok Tengah, Jurnalfaktual.id, | Kasta NTB menyesalkan, terbitnya Surat edaran, Bupati nomor. 360/206/BPBD/2019. tentang rekomendasi percepatan pelaksanaan, pembangunan rehabilitasi konstruksi, rumah pasca gempa bumi lombok, di Kabupaten Lombok Tengah, yang isinya instruksional, memerintahkan kepada seluruh kelompok masyarakat, penerima manfaat untuk menerima satu jenis RTG (Rumah Tahan Gempa). Yakni, RISHA (rumah instan sederhana sehat ) dan mengarahkan agar pelaksanaan pembangunannya kepada salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) penyedia panel RISHA tersebut.
“Hal ini adalah bentuk intervensi yang sangat luar biasa Bupati lombok tengah, atas pelaksanaan rehab dan rekon, bahkan dengan melabrak Instruksi Presiden, nomor. 5 tahun 2018. Tentang percepatan rehab dan rekon pasca, bencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram dan wilayah terdampak di Provinsi NTB,” ungkap Sekjen Kasta NTB, Bambang Heri,
Bambang Heri menambahkan, jika penunjukan satu aplikator saja, justru menyalahi semangat percepatan.
“penyelesaian pembangunan rumah gempa ini, karena bagaimana mungkin satu aplikator bisa bekerja, menuntaskan puluhan ribu anggota masyarakat, penerima manfaat, maka seharusnya, masyarakat dan aplikator lainnya, diberikan ruang untuk ikut dan bekerja sesuai aturan, edaran ini justru makin membuka fakta, kalau edaran Bupati ini, adalah bentuk dukungan langsung untuk kepentingan,” tegas Bambang Heri.
Bambang Heri menegaskan, jika sebaiknya kembalikan saja kepada aturan dan regulasi yang ada baik itu inpres, Juklak, Juknis BNPB pusat, edaran Gubernur dan rekomendasi DPRD Lombok tengah yang sudah ada, sebaiknya pak Bupati, konsen, melakukan pengawasan saja, sesuai kewenangan yang diberikan dalam, inpres nomor. 5 tahun 2018.
Bambang Heri, sarankan Bupati Lombok Tengah, jangan justru ikut bermain dan disetir pengusaha untuk memonopoli masuknya satu jenis RTG saja.
“silahkan pak Bupati turun dan tanyakan langsung, ke masyarakat, apakah, mereka mau kalau dibangunkan RISHA, fakta di lapangan, masyarakat hampir semua, menyatakan, menolak jenis rumah tahan gempa tersebut,” imbuhnya.
“Jangan karena kepentingan, oknum-oknum tertentu, kemudian kekuasaan ikut intervensi memberikan jalan memuluskannya”
Dari seluruh daerah kabupaten kota yang menerima bantuan RTG, hanya Bupati lombok tengah, yang berani menerbitkan Surat edaran yang isinya instruksional begini, ini ada apa?
Kalau bukan karena kepentingan tertentu,” ucap Bambang Heri, Sekjen kasta NTB atau akrab di sapa bam’s.
“Kami tidak akan diam, dan kami bersama masyarakat, akan melakukan perlawanan, atas intervensi kekuasaan yang penuh motif instan pribadi ini,” tutupnya.
Laporan: Lalu Albanuddin