Kakek Bejat di Bangil “Mangsa” dan Eksekusi Bocah Bawah Umur di Gudang Kosong.

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
4 Min Read
Kakek Bejat di Bangil "Mangsa" dan Eksekusi Bocah Bawah Umur di Gudang Kosong. (Ilustrasi)
Kakek Bejat di Bangil "Mangsa" dan Eksekusi Bocah Bawah Umur di Gudang Kosong. (Ilustrasi)
- Advertisement -

jfid – Satreskrim Polres Pasuruan telah menangkap seorang kakek berinisial AW (63), warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, atas tuduhan mencabuli tujuh anak tetangganya.

Kasus ini bermula dari laporan EM (26), ibu salah satu korban berinisial PDA (6). Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/07/2024), pukul 10.00 WIB​.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, mengonfirmasi bahwa AW ditangkap setelah EM melaporkan pencabulan yang dilakukan terhadap anaknya pada 12 Juni 2024.

Pencabulan dilakukan di sebuah gudang kosong, dan polisi kini sedang menyelidiki dugaan pencabulan terhadap enam korban lainnya.

Ad image

Kasus ini terungkap setelah EM mendengar dari saudaranya bahwa anaknya, PDA, menjadi korban pencabulan. EM segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pasuruan, dan berdasarkan penyelidikan awal, AW, yang merupakan tetangga korban, diidentifikasi sebagai pelaku.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” ujar Doni Meidianto pada Kamis (18/07/2024)​ ​.

AW diketahui sering mengajak korban ke gudang kosong dengan sepeda motor. Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti termasuk sepeda motor, baju, dan celana milik tersangka dan korban​ ​.

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat setempat. Warga setempat berharap bahwa hukuman berat dijatuhkan kepada pelaku untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

“Kami tidak percaya kejadian ini bisa terjadi di lingkungan kami, kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar salah satu warga setempat.

AW kini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Ancaman pidananya paling sedikit lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar,” ujar Doni Meidianto​

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka dari potensi kejahatan seksual. Berikut adalah beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan:

  1. Edukasi Seksual Dini: Ajarkan anak-anak tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain dan pentingnya mengatakan “tidak” serta melapor jika merasa tidak nyaman.
  2. Pengawasan Ketat: Selalu pantau aktivitas anak-anak, terutama ketika mereka berada di luar rumah atau bersama orang dewasa yang tidak dikenal baik.
  3. Komunikasi Terbuka: Ciptakan lingkungan di mana anak merasa aman untuk berbicara tentang apapun yang membuat mereka tidak nyaman.

Selain langkah hukum, penting juga untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.

“Pendampingan ini sangat penting untuk membantu anak-anak pulih dari trauma yang mereka alami,” ujar seorang psikolog anak yang terlibat dalam pendampingan korban.

Kasus pencabulan yang melibatkan seorang kakek di Bangil, Pasuruan, ini menjadi alarm bagi semua pihak untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak dari kejahatan seksual.

Peningkatan pengawasan, pendidikan seks yang tepat, serta penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article