jfID – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kadus Karang Bedil Utara Desa Kediri berinisial MN akhirnya resmi dilaporkan ke pihak Polres Lombok Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/210/V/2020/NTB/Rest Lobar, Tanggal 15 Mei 2020.
Korban penganiayaan, Ahmad Sahib didampingi Ketua DPW Perkumpulan Media Online Indonesia Provinsi NTB (DPW MOI NTB), Ketua DPC MOI Lombok Barat beserta empat orang Lawyer antara lain Fuad, SH, Nur Rahman Luki Wibowo, SH, Muhanan, SH dan Dhidit Setiawan, SH mendatangi Polres Lombok Barat sekitar pukul 14.00 wita, Jumat (15/5/2020).
Rombongan yang di pimpin langsung oleh Ketua DPW MOI NTB, Amrin, langsung menuju SPKT dan Reskrim Polres Lombok Barat.
“Kita berharap kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Lombok Barat untuk segera menindak lanjuti laporan dan menangkap pelaku. Tindakan pelaku sudah diluar batas, jadi tidak ada alasan pelaku tidak ditangkap. Tim Lawyer juga sedang mempelajari adanya tindakan melanggar UU ITE yang dilakukan oleh pelaku. Kalau ada bukti, maka akan kami laporkan ke Polda NTB”, tegasnya.
Sementara itu, Dhidit Setiawan, SH, salah satu Lawyer yang mendampingi korban menceritakan kronologi penganiayaan yang menimpa Ahmad Sahib.
“Dalam berita acara pemeriksaan tadi, korban menjelaskan bahwa korban dihubungi oleh pelaku untuk diajak bertemu, kemudian pelaku menghampiri korban di rumah korban yang pada saat itu sedang melakukan buka puasa bersama di tetangga korban yang bernama saudara Afis, kemudian korban menghampiri pelaku yang berada di depan rumahnya, dimana pelaku menanyakan perihal berita tentang Papuq Kalsum yang korban muat, tak selang berapa lama pelaku mendorong korban dan terjadilah pemukulan kepada korban sebanyak 4x, pertama mengenai mata sebelah kanan, pelipis sebelah kiri, dada dan bagian hidung yang membuat korban mengalami pendarahan. Melihat keributan tersebut, kemudian Afis dan beberapa saksi lainnya berusaha membantu untuk melerai, meskipun sudah di tahan oleh saksi, pelaku masih berusaha menyerang korban (pengakuan korban dan saksi),” jelasnya.
Iapun menyayangkan kejadian yang menimpa Ahmad Sahib, padahal kaidah jurnalistik memiliki hak jawab dan hak koreksi terhadap berita yang ia muat, jika berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kejadian ini sangat kita sayangkan, yang mana korban adalah seorang jurnalis yang tindakan profesinya dilindungi oleh Undang-undang pers, namun ada oknum yang keberatan terhadap berita tersebut dan langsung main hakim sendiri. Jurnalistik memiliki hak jawab dan koreksi terhadap berita yang ia muat, jika berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.
“Namun kejadian ini sudah terjadi, jadi sebagai warga negara yang merasa keberatan atas tindakan seseorang yang mengakibatkan kerugian dan terlebih perbuatannya masuk dalam unsur pidana maka warga negara tersebut berhak melaporkan kejadian yang ia alami sesuai prosedur hukum di Indonesia. Untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses kejadian ini secara terbuka dan serius, agar tidak ada lagi jurnalis yang mengalami kekerasan seperti ini,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Satrio Wibowo, SIK menegaskan akan segera menindak lanjuti laporan sesuai ketentuan mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.
“Pastinya, laporan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan yg ada. Sebagai penyidik tentu kami akan menjunjung tinggi hak – hak pelapor dan terlapor terhadap seluruh masyarakat harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Kami berharap kepada semua pihak yang terkait dengan kasus ini supaya bisa mendukung proses yg dilakukan oleh penyidik Polres Lobar agar penanganan kasus ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.