jfID – Kades Aeng Tong-tong Hadi Sudirfan sebagai terlapor pencemaran nama baik. Dilaporkan oleh perangkat Desanya sendiri dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Dengan bukti lapor nomor: STPL/82/IV/2020/JATIM/RES SMP.
Menanggapi pertikaian tersebut, Hadi Sudirfan saat dikonfirmasi jurnalfaktual.id siap untuk menghadapi proses hukum di Mapolres Sumenep. Dan saat dirinya ditanya untuk damai dan meminta maaf, Kades Aeng Tong-tong enggan meminta maaf.
“Maaf apa, tidak ada kata maaf,. Kita buktikan dipengadilan nanti,” terangnya, saat dihubungi jurnalfaktual.id. Sabtu (18/4/2020).
Dilain hal, Hendrik Jatmiko Winandi yang tidak lain Sekertaris Desa Aeng Tong-tong (Pelapor), juga enggan meminta maaf dan mencabut perkaranya.
“Ini sudah keterlaluan dan terlambat untuk memaafkan, proses hukum terus berjalan,” ujarnya pada jurnalfaktual.id.
Diketahui, SK pemberhentian kedelapan perangkat desa Aeng Tong-tong resmi turun pada Jumat 17 April kemarin.
Kronologis konflik yang berujung ke meja Hukum antara Kades Aeng Tong-tong dan ke 8 perangkat Desanya. Karena, ke 8 perangkat Desa Aeng Tong-tong tersebut, diberi Surat Peringatan (SP 1 dan SP 2) oleh Kades yang isi suratnya membuat ketersinggungan para perangkat desa.
Sebelumya, Hendrik Jatmiko Winandi mengatakan, jika Surat Peringatan Kades tersebut, menuding para perangkat Desa meresahkan masyarakat. (DPP).