JHT Bersifat Opsional, Komisi 1 DPRD Bangkalan Minta BPJS Jangan Memaksa Kepala Desa

Redaksi
By Redaksi
3 Min Read
JHT Bersifat Opsional, Komisi 1 DPRD Bangkalan Minta BPJS Jangan Memaksa Kepala Desa (Ilustrasi)
JHT Bersifat Opsional, Komisi 1 DPRD Bangkalan Minta BPJS Jangan Memaksa Kepala Desa (Ilustrasi)
- Advertisement -

jfid – Program Jaminan Hari Tua ( JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa yang mengundang polemik mendorong komisi 1 DPRD Bangkalan melakukan rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral.

Pada Rabu siang, 8 Januari 2025, Komisi 1 mendatangkan BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PMD, Bapenda hingga Sejumlah kepala Desa. Rakor itu juga menjadi ajang sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bangkalan Fadhur Rosi mengatakan, program JHT menjadi polemik bagi kepala desa karena dinilai memberatkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Des).

Hasil rapat tadi, sambung dia, telah disepakati bahwa program JHT kebijakannya dikembalikan kepada desa masing-masing.

“JHT ini memberatkan alokasi Dana Desa (ADD), sehingga kami sepakat mengembalikan keputusan ini kepada masing-masing desa,” tutur dia usai rapat pertemuan di Ruang Paripurna DPRD Bangkalan, Rabu, 8 Januari 2025.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan bahwa program JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat fesa bersifat opsional berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022.

“Yang wajib hanya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” imbuh dia.

Desa, lanjut Rossi, memiliki otonomi untuk menentukan keikutsertaan perangkat desa dalam program JHT sesuai kemampuan anggaran. Ia juga mengkritik BPJS Ketenagakerjaan dan DPMD yang dianggap kurang melakukan sosialisasi secara menyeluruh, sehingga menimbulkan kesalahpahaman bahwa JHT bersifat wajib.

“Jika desa tidak mampu, tidak ikut JHT pun tidak menjadi masalah. Secara regulatif, JKK dan JKM yang diwajibkan, sementara JHT hanya opsional,” tegas dia.

Sementara itu, Sekretaris DPMD Bangkalan, Soni, menyatakan bahwa pemerintah desa perlu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk mendukung program-program desa.

“Selama ini desa terlalu bergantung pada transfer ADD dan Dana Desa (DD). Harapan kami, desa bisa mulai mencari sumber pendapatan mandiri,” ujar Soni.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menambahkan bahwa JHT bertujuan memberikan perlindungan di hari tua bagi perangkat desa. Namun, pihaknya memahami keberatan dari beberapa desa yang merasa tidak mampu secara anggaran.

“Untuk tahun 2025, lebih baik keputusan diserahkan kepada desa masing-masing. Kami hanya berharap desa-desa dapat menyesuaikan dengan kemampuan anggaran mereka,” tandas dia.

- Advertisement -
Share This Article