Jeritan Pedagang Gorengan saat Harga Minyak Goreng Subsidi tak Bisa Dibeli

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
12 Min Read
- Advertisement -

jfid – Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib yang dialami pedagang gorengan di Sumenep. Setelah terdampak PPKM, kini kelangkaan minyak goreng di kabupaten Sumenep, pukul para pedagang gorengan. Pasalnya, pedagang gorengan tak bisa membeli minyak goreng yang disubsidi pemerintah. Pedagangpun menjerit.

Bu Sofian (31) salah seorang pedagang gorengan di Jl. KH Sajad, kelurahan Bangselok, mengaku setiap harinya  membutuhkan minimal 7 Liter minyak goreng untuk kebutuhan dagangan. Sedangkan di swalayan yang menjual minyak goreng subsidi dengan harga 28.000 (per 2 liter) hanya diperbolehkan membeli satu kemasan minyak 2 liter.

“Saya belinya 35 ribu (kemasan 2 liter, red). Beli di swalayan dibatasi hanya bisa beli satu. Itupun dengan syarat pembelanjaan minimal 30 ribu. Sedangkan kebutuhan minyak goreng setiap harinya minimal 7 Liter,” tutur Bu Sofian, pedagang gorengan di Jl. KH Sajad, Bangselok. Minggu (20/2/2022).

Sama halnya dengan ibu Ida (55), pedagang kocor di Jl. KH Sajad, kelurahan Bangselok. Dirinya mengaku membeli minyak goreng merek Sunco (minyak goreng subsidi, red) seharga 32 ribu. Dirinya merasa, jika minyak goreng yang dibeli dengan harga 32 ribu terbilang cukup murah dibandingkan harga yang orang beli.

Ad image

Kaule ngobengi kha keluarga dhibi’, artinya: saya beli ke keluarga sendiri, seharga 32 ribu. Itu murah dibandingkan harga yang orang beli,” tutur Ibu Ida, pada jurnalfaktual.id.

Pantauan jurnalfaktual.id, ibu Ida membandrol harga kocornya dari 500 perak hingga seribu rupiah.

Dilain hal, Ibu Samawiyah penjual gorengan di Jl. Trunojoyo, Gedungan, mengaku, setiap harinya membutuhkan 3-4 liter minyak goreng.

Dirinya mengaku telah berhenti menjual tahu isi, karena proses penggorengan tahu isi membutuhkan banyak minyak goreng dibandingkan ote-ote atau pisang goreng.

“Sekarang saya berhenti menjual tahu isi, karena tahu isi menghabiskan banyak minyak goreng. Tapi, banyak pelanggan yang menanyakan gorengan tahu isi. Harga tahu isi seribu, sedangkan minyak goreng 38 ribu,” keluh Bu Samawiyah, pedagang gorengan di Jl. Trunojoyo, Gedungan Sumenep.

Sebagaimana dikutip dari jurnalfaktual.id,
Di Sumenep, Beberapa Swalayan Menjual Minyak Goreng dengan Syarat Belanja Minimal

Krisis minyak goreng subsidi di kabupaten Sumenep. jurnalfaktual.id melakukan investigasi di beberapa swalayan yang ada di wilayah kota Sumenep.

Hampir keseluruhan dari swalayan di areal kota Sumenep, tidak menjual minyak goreng bersubsidi. Mulai dari Alfamart, Indomaret, swalayan Sidogiri (Basmalah), dan Surya (Kartika). Sabtu (19/2/2022).

Namun, dari beberapa swalayan yang ada di kabupaten Sumenep, menyediakan minyak goreng subsidi dengan syarat minimal pembelian atau belanja dari konsumen.

Seperti di swalayan El Malik di Jl. Panglima Sudirman, Pajagalan, untuk membeli minyak goreng merek Sania (2 Liter), para konsumen diwajibkan untuk berbelanja minimal Rp. 30.000 dari swalayan tersebut.

“Syarat untuk beli minyak goreng, harus berbelanja minimal 30 ribu dulu. Satu orang hanya dapat satu,” ujar seorang perempuan salah satu kasir di swalayan El Malik.

Di Swalayan Sakinah, Jl. Adhirasa, Kolor, untuk membeli minyak goreng subsidi merek Sunco, para konsumen diwajibkan untuk belanja minimal Rp. 25.000.

“Minyak gorengnya adanya malam, dan pembelian harus belanja minimal 25 ribu dulu,” terang seorang pria, salah satu pekerja di Swalayan Sakinah.

Di swalayan Dewi Sri, Jl. Dr Cipto, Kolor, hanya tersedia minyak goreng merek Sania. Muharto, pemilik toko menyebut, jika minyak goreng subsidi merek Sania, tersedia namun terbatas.

“Yang ada hanya merek Sania itupun terbatas, untuk minyak goreng merek Sunco, kata Salesnya keterbatasan armada untuk mengirim,” ujar Muharto pada jurnalfaktual.id.

Dengan menjual minyak goreng subsidi dengan syarat minimal pembelian dari swalayan, mendapat respon keras dari Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kabupaten Sumenep. Hairul Anwar, menyebut, jika swalayan yang menjual minyak goreng subsidi dengan syarat minimal pembelian, itu adalah bentuk kejahatan bagi para konsumen.

“Itu bentuk kejahatan bagi para konsumen. Menjual minyak goreng subsidi dengan syarat minimal belanja, itu menghalangi kemerdekaan konsumen, ini masuk pemerasan pada konsumen dan ini perlu kajian hukum,” tegas Hairul Anwar, Kepala Kamar Dagang dan Industri kabupaten Sumenep.

Dilain hal, jurnalfaktual.id mengkonfirmasi pada Sales Manajer minyak goreng Sunco wilayah Madura. Pihaknya membantah jika minyak goreng subsidi merek Sunco langka di Sumenep.

“Mulai dari dua Minggu kemarin kita sudah distribusikan ke pasar, seperti pasar Anom
dan swalayan-swalayan. Untuk distribusi gelombang kedua, itu sudah kita lakukan mulai sekarang,” terang Darmanto, Sales Manajer Sunco wilayah Madura.

Darmanto menambahkan, jika pihaknya juga mengalami keterbatasan armada untuk pendistribusian.

“Keterbatasan armada juga menjadi kendala. Untuk distribusi minyak goreng, tidak ada syarat atau batasan bagi para pihak untuk membeli. Hanya dibutuhkan foto copi identitas sebagai database pemilik swalayan,” imbuhnya.
Jeritan Pedagang Gorengan saat Harga Minyak Goreng Subsidi tak Bisa Dibeli

jfid – Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib yang dialami pedagang gorengan di Sumenep. Setelah terdampak PPKM, kini kelangkaan minyak goreng di kabupaten Sumenep, pukul para pedagang gorengan. Pasalnya, pedagang gorengan tak bisa membeli minyak goreng yang disubsidi pemerintah. Pedagangpun menjerit.

Bu Sofian (31) salah seorang pedagang gorengan di Jl. KH Sajad, kelurahan Bangselok, mengaku setiap harinya  membutuhkan minimal 7 Liter minyak goreng untuk kebutuhan dagangan. Sedangkan di swalayan yang menjual minyak goreng subsidi dengan harga 28.000 (per 2 liter) hanya diperbolehkan membeli satu kemasan minyak ukuran 2 liter.

“Saya belinya 35 ribu (kemasan 2 liter, red). Beli di swalayan dibatasi hanya bisa beli satu. Itupun dengan syarat pembelanjaan minimal 30 ribu. Sedangkan kebutuhan minyak goreng setiap harinya minimal 7 Liter,” tutur Bu Sofian, pedagang gorengan di Jl. KH Sajad, Bangselok. Minggu (20/2/2022).

Sama halnya dengan ibu Ida (55), pedagang kocor di Jl. KH Sajad, kelurahan Bangselok. Dirinya mengaku membeli minyak goreng merek Sunco (minyak goreng subsidi, red) seharga 32 ribu. Dirinya merasa, jika minyak goreng yang dibeli dengan harga 32 ribu terbilang cukup murah dibandingkan harga yang orang beli.

“Kaule ngobengi kha keluarga dhibi’, artinya: saya beli ke keluarga sendiri, seharga 32 ribu. Itu murah dibandingkan harga yang orang beli,” tutur Ibu Ida, pada jurnalfaktual.id.

Pantauan jurnalfaktual.id, ibu Ida membandrol harga kocornya dari 500 perak hingga seribu rupiah.

Dilain hal, Ibu Samawiyah penjual gorengan di Jl. Trunojoyo, Gedungan, mengaku, setiap harinya membutuhkan 3-4 liter minyak goreng.

Dirinya mengaku telah berhenti menjual tahu isi, karena proses penggorengan tahu isi membutuhkan banyak minyak goreng dibandingkan ote-ote atau pisang goreng.

“Sekarang saya berhenti menjual tahu isi, karena tahu isi menghabiskan banyak minyak goreng. Tapi, banyak pelanggan yang menanyakan gorengan tahu isi. Harga tahu isi seribu, sedangkan minyak goreng 38 ribu,” keluh Bu Samawiyah, pedagang gorengan di Jl. Trunojoyo, Gedungan Sumenep.

Sebagaimana dikutip dari jurnalfaktual.id, Di Sumenep, Beberapa Swalayan Menjual Minyak Goreng dengan Syarat Belanja Minimal

Krisis minyak goreng subsidi di kabupaten Sumenep. jurnalfaktual.id melakukan investigasi di beberapa swalayan yang ada di wilayah kota Sumenep.

Hampir keseluruhan dari swalayan di areal kota Sumenep, tidak menjual minyak goreng bersubsidi. Mulai dari Alfamart, Indomaret, swalayan Sidogiri (Basmalah), dan Surya (Kartika). Sabtu (19/2/2022).

Namun, dari beberapa swalayan yang ada di kabupaten Sumenep, menyediakan minyak goreng subsidi dengan syarat minimal pembelian atau belanja dari konsumen.

Seperti di swalayan El Malik di Jl. Panglima Sudirman, Pajagalan, untuk membeli minyak goreng merek Sania (2 Liter), para konsumen diwajibkan untuk berbelanja minimal Rp. 30.000 dari swalayan tersebut.

“Syarat untuk beli minyak goreng, harus berbelanja minimal 30 ribu dulu. Satu orang hanya dapat satu,” ujar seorang perempuan salah satu kasir di swalayan El Malik.

Di Swalayan Sakinah, Jl. Adhirasa, Kolor, untuk membeli minyak goreng subsidi merek Sanco, para konsumen diwajibkan untuk belanja minimal Rp. 25.000.

“Minyak gorengnya adanya malam, dan pembelian harus belanja minimal 25 ribu dulu,” terang seorang pria, salah satu pekerja di Swalayan Sakinah.

Di swalayan Dewi Sri, Jl. Dr Cipto, Kolor, hanya tersedia minyak goreng merek Sania. Muharto, pemilik toko menyebut, jika minyak goreng subsidi merek Sania, tersedia namun terbatas.

“Yang ada hanya merek Sania itupun terbatas, untuk minyak goreng merek Sanco, kata Salesnya keterbatasan armada untuk mengirim,” ujar Muharto pada jurnalfaktual.id.

Dengan menjual minyak goreng subsidi dengan syarat minimal pembelian dari swalayan, mendapat respon keras dari Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kabupaten Sumenep. Hairul Anwar, menyebut, jika swalayan yang menjual minyak goreng subsidi dengan syarat minimal pembelian, itu adalah bentuk kejahatan bagi para konsumen.

“Itu bentuk kejahatan bagi para konsumen. Menjual minyak goreng subsidi dengan syarat minimal belanja, itu menghalangi kemerdekaan konsumen, ini masuk pemerasan pada konsumen dan ini perlu kajian hukum,” tegas Hairul Anwar, Kepala Kamar Dagang dan Industri kabupaten Sumenep.

Dilain hal, jurnalfaktual.id mengkonfirmasi pada Sales Manajer minyak goreng Sanco wilayah Madura. Pihaknya membantah jika minyak goreng subsidi merek Sanco langka di Sumenep.

“Mulai dari dua Minggu kemarin kita sudah distribusikan ke pasar, seperti pasar Anom dan swalayan-swalayan. Untuk distribusi gelombang kedua, itu sudah kita lakukan mulai sekarang,” terang Darmanto, Sales Manajer Sanco wilayah Madura.

Darmanto menambahkan, jika pihaknya juga mengalami keterbatasan armada untuk pendistribusian.

“Keterbatasan armada juga menjadi kendala. Untuk distribusi minyak goreng, tidak ada syarat atau batasan bagi para pihak untuk membeli. Hanya dibutuhkan foto copi identitas sebagai database pemilik swalayan,” imbuhnya. (DN)

- Advertisement -
Share This Article