Mataram, NTB– Jaringan Aktifis NTB meminta Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah agar Pansel seleksi jabatan sekda NTB yang masuk tiga besar harus transparan dan tidak ditutupi. Ketiga nama tersebut merupakan peraih nilai tertinggi selama proses seleksi jabatan sekda. Ketiga nama itu akan segera diserahkan kepada presiden melalui Kemendagri.
“nah, nama-nama yang dikirim itu, Kami sebagai warga NTB berhak tau siapa-siapa saja yang masuk tiga besar yang akan dikirim ke Mendagri,” kata Saidin salah satu Aktifis millenial di NTB, sabtu (26/10/2019).
Dalam era reformasi ini, pemerintah diharapkan menjunjung tinggi asas Transparansi, lantas kalo ada pihak terkait agar tiga besar calon sekda yang dikirim nantinya ditutupi dengan dalil gaduh, kata Saidin, tidak cukup mendasari, dan tidak konstitusional.
“Pernyataan yang menyarankan disejumlah media agar Calon sekda tiga besar itu tidak perlu diumumkan, dengan dalil agar tidak gaduh, justru yang menyerahkan itu yang menimbulkan kegaduhan. Apagunanya timsel dibentuk dengan biaya tidak murah, kalau hasil seleksi itu tidak dipakai untuk tidak megumumkan di publik,” paparnya.
Saidin juga menegaskan, Dalam peraturan perundangan-undangan sudah jelas mengatakan bahwa, Untuk mengatasi problematika pengisian jabatan struktural khususnya Jabatan Sekretaris daerah Provinsi dan kabupaten atau kota juga demi menjamin implementasi hak asasi setiap orang dalam pemerintahan, maka dibuatlah Sebuah terobosan tindakan pemerintah dengan melakukan metode pengisian jabatan sekretaris daerah secara terbuka.
Artinya tahapan dilakukan secara transparan, bahkan yang masuk tiga besarpun itu publik harus bisa mengakses siapa-siapa namanya. “Dengan tidak diumumkan secara terbuka nama-nama itu malah justru akan mebuat gaduh,”cetusnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Dengan dikeluarkannya UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaran (ASN) dan peraturan kementrian pemberdayaan aparatur negara reformasi dan birokrasi (KEMANPAR-RB) nomor 13 tahun 2014 tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi dilingkungan instansi, pengisian Jabatan pimpinan utama dan madiya pada kementrian, kesekretariatan Lembaga negara, lembaga non struktural, dan instansi daerah termasuk Sekretaris daerah provinsi maupun kabupaten/kota dilakukan secara TERBUKA dan kompetitif.
“kalo ditupi, sudah melanggar amanat undang-undang, ditambah lagi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan sejak pada tanggal 30 April 2008, “tambah nya.
Sementara itu, Fadil menegaskan agar Penjaringan Tiga besar calon sekda NTB yang sudah dikantongi oleh Gubenur harus diumumkan. “Saya minta agar segera dipublikasikan, dan tidak boleh di intervensi oleh pihak manapun agar tidak diumumkan ke masyarakat, kami yakin hasilnya juga merupakan putra-putri terbaik NTB, kenapa harus takut,” sebut Fadil.
Sambung ia, Posisi Sekda merupakan publik figur ASN NTB, bukan privasi figur yang hanya diketahui pihak tertentu, golongan atau kelompok tertentu saja, sehinga menjadi keharusan bagi masyarakat NTB bisa mengetahui dari Lima orang nama calon sekda itu, siapa saja yang masuk tiga besar.
Disingung soal calon kriteria pilihannya dari lima calon itu, Fadil mengatakan, sebagai kalangan aktivis, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pansel, yang yang sudah dibentuk.
“Mudah-mudahan yang menjadi sekda besok adalah sosok tidak memiliki cacat secara hukum, Sekda itu semacam ‘istri’ bagi Gubenur, jadi harus ‘cocok’. Dia itu jenderal akan memimpin seluruh ASN NTB dan mengomandoi pelaksanaan program-program pemerintah serta yang mampu menerjemahkah visi-Misi Gubenur dan Wakil Gubenur NTB,” ungkapnya.
Laporan: Muh Rizwan