jfID – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Medan labuhan, Polres Pelabuhan Belawan di jalan pasar I tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, (20/7/20).
Penangkapan tersebut dasar laporan resmi korban atas nama Imam Suroyo dengan nomor polisi LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN, tanggal 07 juli 2020.
Dalam perkara ini pelaku diketahui bernama Andri Syahputra Alias Tabes atau kumis (27 tahun) warga Jalan Sekrap, Gang Famili, Lingkungan V, Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolsek Medan Labuhan mengatakan pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) pasang sepatu yang dibeli dari hasil kejahatan, 1 (satu) buah topi yang dibeli dari hasil kejahatan.
Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi kriminalnya di dua lokasi yang berbeda yaitu, di Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gang Subur, No 5 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan Pasar I Rel, Kelurshan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Pelaku (Andri red) juga mengakui melakukan aksinya itu bersama dua rekannya yang bernama Lejen dan Didin yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.
Perkara ini berawal saat terjadinya pembongkaran sebuah rumah yang terletak di Jalan Marelan Pasar IV Barat, Gang Subur No 5, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya Unit Reskrim yang langsung dipimpin Oleh Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Andi R, SH dan Panit Reskrim Ipda Herman Sentosa, SH melakukan penyelidikan yang bertempat di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Tak mau buruannya lolos langsung Tim yang mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang akan melakukan aksinya kembali bersama kedua rekannya langsung menuju ke TKP, polisi berhasil mengamankan pelaku.
Di lokasi kejadian saat dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas mempergunakan Kunci “T”, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah Kanan.