Jfid- Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) telah disahkan oleh DPR RI.
Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Kamis, 28 Maret 2024.
Merespon hal itu, Ketua Aliansi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur, H. Munawar, mengaku bersyukur karena DPR dan Pemerintah Pusat telah mengabulkan aspirasi kepala desa seluruh Indonesia.
“Ini berkat perjuangan seluruh teman-teman kepala desa, hingga akhirnya UU ini disahkan, dan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun,” kata dia kepada Jurnalfaktual.id. Jumat, 29 Maret 2024.
Dengan tambahan 2 tahun masa jabatan, Pria yang saat ini menjabat Kepala Desa Rosep, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan ini berharap kepala desa menjaga amanah dan memiliki keleluasaan dalam membangun desa.
“Semoga amanah dengan tambahan jabatan, tidak disalah gunakan, itu harapan kami sebagai kepala desa di Jatim,” ujar dia .
Ketua AKD Jatim itu juga mengajak seluruh kepala desa agar transparan soal anggaran dana desa. Jika transparansi terlaksana, maka tidak akan ada kendala dalam membangun desa.
Menurut H. Munawar, transparansi anggaran sangat penting untuk masyarakat desa. Sehingga Kepala Desa dapat di evaluasi langsung oleh masyarakat, bukan hanya wartawan, LSM maupun penegak hukum.
“Syukur-syukur APBDes bisa terpangpang di kantor desa masing-masing. Jadi masyarakat tahu tahun ini ada program apa, sehingga tidak selalu menjadi bahan hiruk pikuk di desa, dan kepala desa bersama masyarakat bisa bersatu membangun desa,” ucap dia.
Selain itu, 8 tahun jabatan kepala desa menurut H. Munawar juga bisa meminimalisir konflik desa efek pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
“Tambahan dua tahun ini juga bisa meminimalisir konflik atau hiruk pikuk Pilkades. Jadi pendukung maupun bukan bisa dirangkul semua dan bisa bersatu membangun desa,” ucap dia.
“Sekali lagi semoga amanah, mari bangun desa, sejahterakan masyarakat, rangkul dan ajak masyarakat bersama-sama membangun desa, usahakan caver seluruh aspirasi masyarakat, sehingga tercipta kondusifitas dan kesejahteraan desa,” ajak dia.Penulis Syahril