jfid – Israel adalah negara yang didirikan pada tahun 1948 di tanah yang sebelumnya merupakan bagian dari Mandat Palestina yang dikuasai oleh Inggris.
Sejak saat itu, Israel telah melakukan berbagai kebijakan dan tindakan yang menunjukkan bahwa negara ini menerapkan sistem apartheid terhadap rakyat Palestina, baik yang tinggal di wilayah pendudukan maupun di Israel sendiri.
Apartheid adalah sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan yang didefinisikan oleh Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai “suatu rezim yang tidak sah yang melibatkan pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia, yang ditujukan untuk mempertahankan dominasi oleh satu kelompok rasial atas kelompok rasial lain dan menekan mereka secara sistematis”.
Beberapa organisasi hak asasi manusia, baik Palestina, Israel, maupun internasional, telah menyatakan bahwa Israel telah melaksanakan apartheid terhadap rakyat Palestina.
Pada tahun 2017, sebuah laporan yang disusun oleh dua ahli PBB menyimpulkan bahwa Israel telah menetapkan “suatu rezim apartheid yang menguasai seluruh rakyat Palestina, baik yang tinggal di wilayah pendudukan maupun di Israel”.
Laporan ini kemudian ditarik oleh Sekretaris Jenderal PBB karena tekanan politik dari Israel dan sekutunya.
Namun, bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Israel adalah negara apartheid terus bertambah.
Pada tahun 2019, Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) mengumumkan bahwa mereka akan meninjau keluhan Palestina bahwa kebijakan Israel di Tepi Barat sungai Jordan merupakan apartheid.
Pada tahun 2020, sebuah organisasi hak asasi manusia Israel, Yesh Din, menerbitkan sebuah laporan yang menyebutkan bahwa “batang pengukur untuk memberi label rezim Israel sebagai apartheid telah terpenuhi”.
Pada tahun 2021, organisasi hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch (HRW), juga mengeluarkan sebuah laporan yang menuduh Israel melakukan apartheid, dan meminta agar pejabat Israel diadili di bawah hukum internasional.
Pada bulan Februari 2021, Amnesty International mengeluarkan sebuah laporan dengan temuan serupa .
Apa saja bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Israel adalah negara apartheid?
Berikut adalah beberapa contohnya:
Israel telah merebut lebih dari 90% tanah di dalam Garis Hijau (batas Israel sebelum perang 1967) dan membangun ratusan komunitas untuk penduduk Yahudi.
Sejak tahun 1967, Israel juga menerapkan kebijakan ini di Tepi Barat, membangun lebih dari 280 permukiman untuk sekitar 600.000 warga negara Israel Yahudi .
Permukiman ini adalah ilegal menurut hukum internasional dan menghalangi terbentuknya negara Palestina yang berdaulat dan berbatasan dengan Israel.
Israel telah membunuh, menyiksa, menangkap, dan mengusir secara sewenang-wenang ribuan warga Palestina, baik di wilayah pendudukan maupun di Israel.
Israel juga menjalankan sistem pengadilan militer yang diskriminatif dan tidak adil terhadap warga Palestina, yang sering kali dihukum tanpa bukti yang cukup atau tanpa proses pengadilan yang layak.
Israel juga melakukan kekerasan militer yang intensif di Jalur Gaza, yang telah menyebabkan ribuan korban jiwa, luka-luka, dan kerusakan infrastruktur .
Israel telah membatasi pergerakan, akses, dan hak-hak dasar warga Palestina, baik di wilayah pendudukan maupun di Israel. Israel telah membangun tembok pemisah, pos pemeriksaan, jalan-jalan khusus, dan kehadiran militer yang mengisolasi dan memecah belah warga Palestina di Tepi Barat .
Israel juga telah menjadikan Jalur Gaza sebagai “penjara terbuka”, tanpa akses yang memadai ke listrik, air, kesehatan, dan ekonomi, dan tanpa kemampuan untuk bebas bepergian ke sisa Palestina atau dunia luar .
Israel juga telah menolak hak kewarganegaraan dan kewarganegaraan kepada jutaan pengungsi Palestina yang hidup di kamp-kamp di Timur Tengah .
Israel telah mendiskriminasi warga Palestina yang tinggal di Israel sendiri, yang berjumlah sekitar 20% dari total penduduk Israel.
Meskipun mereka dapat memilih, negara Israel, dengan Undang-Undang Negara Bangsa yang baru, telah mengkodekan apartheid: “hak untuk melaksanakan penentuan nasib sendiri nasional di Negara Israel adalah unik bagi bangsa Yahudi” .
Banyak undang-undang lain yang secara eksplisit atau implisit membedakan berdasarkan agama atau ras, yang pada dasarnya mengutamakan warga negara Yahudi dan merugikan warga negara non-Yahudi, terutama Arab .
Warga Palestina di Israel juga menghadapi diskriminasi dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, dan budaya .
Israel dan sekutu-sekutunya telah menolak tuduhan bahwa Israel adalah negara apartheid, dengan sering kali menyebut tuduhan tersebut sebagai antisemit.
Israel mengklaim bahwa negara ini adalah demokrasi yang menghormati hak asasi manusia dan hukum internasional, dan bahwa konflik dengan Palestina adalah masalah politik yang dapat diselesaikan melalui negosiasi damai.
Namun, banyak pihak yang menantang klaim Israel dan menuntut agar Israel dihentikan dan dihukum atas kejahatan apartheid yang dilakukannya.
Mereka juga menyerukan agar masyarakat internasional mengambil tindakan nyata untuk mendukung hak-hak rakyat Palestina, seperti menghentikan bantuan militer dan ekonomi kepada Israel, memberlakukan sanksi dan boikot terhadap produk dan perusahaan Israel, dan mendukung gerakan Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) .
Israel adalah negara apartheid yang menindas rakyat Palestina. Ini adalah fakta yang tidak dapat disangkal dan tidak dapat ditolerir.
Dunia harus bersatu untuk mengakhiri apartheid Israel dan menciptakan perdamaian dan keadilan bagi semua orang di tanah yang disengketakan ini.