jfid – Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi langsung untuk pencairan penuh
Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri.
Langkah ini dipandang sebagai upaya nyata dalam memberikan dukungan
kepada aparatur sipil negara dan anggota TNI-Polri dalam merayakan Lebaran tahun ini.
Pencairan THR dijadwalkan H-10 sebelum Idul Fitri,
yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024,
berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Proses pencairan THR saat ini sedang dalam tahap persiapan yang intensif oleh pemerintah.
Komitmen untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu sesuai
dengan ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat diutamakan.