Jfid – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan signifikan pada sistem iuran BPJS Kesehatan dengan diberlakukannya Aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang ditetapkan oleh Presiden.
Aturan ini merupakan langkah maju dalam menyederhanakan kelas perawatan dan memastikan pelayanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat.
Perubahan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yaitu Kelas I, II, dan III dengan tarif masing-masing Rp150.000, Rp100.000, dan Rp35.000.
Namun, dengan adanya aturan KRIS, ketiga kelas tersebut akan diintegrasikan menjadi satu kelas rawat inap standar.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) KRIS ditetapkan sebagai standar minimum untuk pelayanan rawat inap yang wajib diikuti oleh semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Penyesuaian Iuran Saat ini, pihak BPJS Kesehatan masih menunggu peraturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KRIS di lapangan, termasuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang baru.
Iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada kelas sebelumnya, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per orang untuk Kelas III, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan.
Persyaratan Fasilitas KRIS Beberapa persyaratan fasilitas KRIS yang harus dipenuhi oleh rumah sakit antara lain:
- Ventilasi udara yang memenuhi standar.
- Pencahayaan ruangan yang sesuai dengan kriteria standar.
- Kelengkapan tempat tidur yang memadai.
- Ruangan yang terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
- Kepadatan ruang rawat inap yang maksimal empat tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Kesimpulan Aturan KRIS ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi peserta BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dengan adanya standarisasi kelas rawat inap, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kelas dalam pelayanan kesehatan, sehingga semua masyarakat dapat merasakan manfaat jaminan kesehatan yang sama.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai iuran dan manfaat BPJS Kesehatan pasca aturan KRIS, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi call center yang tersedia.
Artikel ini disusun untuk memberikan informasi yang informatif dan membantu, dengan bahasa yang langsung dan mudah dipahami, sesuai dengan permintaan Anda.
Semoga artikel ini dapat meningkatkan pengalaman Anda dalam memahami perubahan terbaru dari sistem iuran BPJS Kesehatan.