Muara Enim – Polres Muara Enim melalui Satuan Resnarkoba berhasil ungkap kasus Narkoba. Husin Basnawi (50) diduga memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu. Tersangka beralamat di Dusun V, Desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan laporan polisi: LP/A/182/X/2019/Sumsel/Res Muara Enim, tanggal 24 Oktober 2019.
Pelaku berhasil dibekuk di kediamanya beserta barang bukti 5 (lima) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,88 gram, 1 (satu) korek api gas, dan 1 (satu) alat hisap Sabu.
Menurut informasi yang dihimpun jurnalfaktual.id, dari Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH.,SIK., MM melalui Humas Polres Muara Enim IPDA Yarmi menjelaskan kronologis singkatnya.
Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2019 sekira pukul 18.30 Wib, telah diamankan seorang laki-laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan bermula adanya informasi yang diterima Satuan Resnarkoba dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan pesta narkoba.
Berdasarkan info tersebut Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, benar bahwa pelaku sering melakukan pesta Narkoba di Rumahnya.
Selanjutnya, pelaku langsung diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan dan rumah milik pelaku, terang saja diketemukan barang bukti.
Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke
Satuan Resnarkoba Polres Muara Enim guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Laporan : M.Akbar/ ID