Hakim Vonis Hosen Satu Bulan Penjara

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
4 Min Read
- Advertisement -

jfID – Sidang muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan terdakwa Moh. Hosen digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa (30/6/2020).

Majelis Hakim PN Bangkalan yang diketuai oleh M. Baginda Rajoko Harahap menyatakan terdakwa Moh. Hosen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau domukem elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Majelis Hakim membacakan dakwaan terdakwa Moh. Hosen dengan menetapkan barang bukti berupa tiga lembar screnshot dari facebook atas nama Hosen, satu unit Hanphone merek Samsung S7 warna Gold dengan kartu simpati yang akan dikembalikan kepada saksi Nur Faidah.

Selanjutnya, satu unit hanphone merek Vivo 15pro warna biru nomor 1 imei 1 dan seterusnya dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.

Ad image

“Dijatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Moh. Hosen tersebut diatas, dengan pidana penjara selama satu bulan, memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujarnya diruang persidangan PN Bangkalan.

Sementara itu Choirul Arifin Kasipidum PN Bangkalan menyatakan, dalam perkara melanggar undang-undaag ITE atas nama terdakwa Hosen agendanya putusan.

“Alhamdulillah barusan sudah putusan dari hakim dan putusan disitu majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Hosen terbukti secara sah melanggar undang undang ITE pasal 43 ayat 3 dan disitu menyatakan bahwa Hosen dijatuhin penjara selama satu bulan,” ungkapnya.

Arifin mengatakan, atas putusan tersebut masing-masing pihak dalam hal ini JPU dan terdakwa diberi kesempatan atas putusan tersebut, apakah terdakwa itu banding atau terima sebaliknya juga JPU.

“Dalam hal ini ditanya oleh hakim kami selaku JPU masih upaya pikir-pikir dulu terserah nanti mau banding atau tidak yang jelas kami pikir-pikir kan masih ada masa tenggang selama tujuh hari,” imbuhnya.

Menaggapi hal itu terdakwa Hosen mengaku, untuk putusan satu bulan penjara pihaknya belum menanggapi terkait putusan itu, katanya masih pikir-pikir dan akan kordinasi dulu sama lawyer atau pengacaranya.

“Sesuai dengan sebelum hakim memutuskan, saya sebelumnya sudah bicara kalau nanti ada hal putusan yang tidak sesuai dengan harapan saya, saya akan melakukan banding namun masih mau rapat dulu sama pengara saya,” kata Hosen.

Perihal putusan satu bulan penjara, dia mengaku bahwa pihaknya dari awal bertujuan untuk mengkritik supaya kinerja rumah sakit lebih baik jadi disitu sebetulnya bukan kesalahan namun hanya disalah fahamkan.

Dia mengaku dan meyakini seluruh masyarakat Bangkalan sudah paham tentang rumah sakit. “cuma mereka tidak berani untuk mengungkapkan,” dalihnya.

Kalau kita atas nama aktivis dari komite anti korupsi Indonesia hanya menyampaikan suara keluhan rakyat. “Jadi sebenarnya itu bukan suara saya pribadi cuma menyampaikan lewat media sosial sesuai dengan keluhan rakyat. Mungkin yang tidak mengeluh yang belum kerumah sakit begitu,” pungkasnya.

Laporan: Imam Faiq

- Advertisement -
Share This Article