jfid – Guru adalah pilar utama dalam dunia pendidikan. Mereka memiliki peran penting dalam membentuk generasi penerus bangsa. Namun, seringkali kita mendengar istilah “Guru Swasta Gigit Jari”.
Istilah ini merujuk pada kondisi di mana guru swasta sering kali merasa kurang dihargai dibandingkan dengan guru PNS. Salah satu isu yang sering menjadi sorotan adalah mengenai pencairan sertifikasi guru.
Sertifikasi guru adalah sebuah pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada seorang guru yang telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu.
Sertifikasi ini juga berfungsi sebagai dasar pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Namun, seringkali proses pencairan sertifikasi ini menjadi pertanyaan besar, terutama bagi guru non PNS.
Kapan Sertifikasi Guru Non PNS Cair di Tahun 2024?
Menurut informasi yang dihimpun dari Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023, tunjangan guru non PNS akan dibayarkan melalui empat tahapan. Berikut rinciannya:
- Triwulan I dimulai pada bulan April.
- Triwulan II dimulai pada bulan Juni.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru triwulan I tahun 2024 dimulai awal April.
“TPG Triwulan I Tahun 2024 akan mulai dicairkan pada pertengahan April 2024, dan diharapkan seluruhnya selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Nadiem.
Bagaimana Cara Mengecek Status Pencairan Sertifikasi?
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengecek status pencairan sertifikasi guru:
- Buka portal info GTK dalam link info GTK Kemendikbud.
- Masukkan alamat e-mail yang terdaftar dan password-nya, kemudian klik “Login”.
- Scroll mouse ke bagian bawah hingga menjumpai menu Tunjangan Profesi Guru.
- Perhatikan pada bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”. Apabila Nomornya belum muncul, maka TPG Anda belum dapat dicairkan sebab SKTP belum terbit.
- Apabila sudah terbit, silahkan langsung cetak halaman info GTK-nya untuk mencegah terjadinya kesalahan data ketika proses pencairan.
Dengan demikian, guru non PNS tidak perlu lagi ‘gigit jari’. Mereka juga berhak menerima tunjangan sertifikasi sebagaimana guru PNS.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu para guru non PNS dalam mengetahui jadwal pencairan sertifikasi guru di tahun 2024. Selamat mengajar, para pahlawan tanpa tanda jasa!