jfID – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menerbitkan surat edaran tentang sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju tatanan normal baru di Provinsi NTB. Surat dengan nomor 060/210/ORG ditandatangani Gubernur pada 23 Juni 2020.
SE itu merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan Reformasi birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru dan keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 440-842 tahun 2020 tanggal 31 Mei 2020 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Dalam negeri dan pemerintah daerah.
Dalam SE itu, Gubernur mengatur bahwa ASN, pegawai tidak tetap/tenaga kontrak/honorer wajib melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan bidang kepegawaian. Akan tetapi, dalam rangka adaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Selain itu, Gubernur mengatur penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui fleksibilitas akuntabel dan selektif terhadap penentuan ASN pegawai tidak tetap/tenaga kontrak/honorer yang melaksanakan tugas kedinasan baik yang bertugas di kantor (work from office) maupun yang melaksanakan tugas di rumah atau (work from home).
Untuk Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, ASN diharuskan melaksanakan prestasi sesuai jam kerja dan mengisi daftar hadir manual, kemudian melaksanakan apel pagi, olahraga dan imtak sesuai ketentuan. Selanjutnya, penyelenggaraan rapat-rapat diutamakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau media elektronik lainnya. Kemudian, apabila berdasarkan urgensi yang tinggi penyelenggaraan rapat (tetap muka) dapat dilakukan dengan memperhatikan jarak aman (physical distancing) dan jumlah peserta terbatas.
Selain itu, perjalanan dinas dilakukan secara selektif sesuai dengan tingkat prioritas dan menyesuaikan lingkungan kerja berdasarkan kebutuhan dan menyesuaikan tata cara ASN beraktivitas.
Untuk pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau work from home di daerah penugasan, pembina kepegawaian dan kepala unit sesuai kewenangan dapat menugaskan ASN, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak/honorer melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja dan laporan disiplin pegawai, ketersediaan dan kemampuan pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, kondisi kesehatan keluarga, pegawai riwayat kontak dengan penderita Covid-19 atau telah melaksanakan perjalanan ke luar daerah atau negeri serta ASN lebih dari 45 tahun dan atau memiliki riwayat komorbiditas seperti kanker hipertensi gangguan paru ginjal diabetes atau kondisi penyakit auto imun dan ibu hamil.
Bagi ASN, pegawai tidak tetap/tenaga kontrak/honorer yang melaksanakan tugas dinas di rumah harus mendapatkan surat tugas dari pimpinan sesuai kewenangan, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau media elektronik lainnya dalam melaksanakan tugas di rumah, melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang terukur kepada pimpinan unit kerja secara berkala dan pimpinan unit kerja dapat memanggil pegawai yang bekerja dari rumah bila diperlukan.
Gubernur juga mengatur disiplin pegawai. Yaitu, bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Hal-hal lain yang diatur oleh Gubernur di antaranya penyesuaian atau penyederhanaan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta mempublikasikannya melalui media informasi. Selain itu, tetap membuka pelayanan baik secara online maupun offline, melakukan perhitungan kembali analisa beban kerja, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik berjalan optimal.
Saat surat edaran ini mulai berlaku, maka, Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 060/125/ORG tentang Penyusun Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 060/186/ORG, Perubahan Ketiga Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 60/125/ORG tentang Penyusunan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutup Gubernur Bang Zul dalam SE itu.