jfid – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumenep. Desak DPRD, menolak proyeksi penambangan Fosfat di kabupaten Sumenep. Puluhan kader GMNI, menyuarakan di depan Gedung DPRD Sumenep. Jumat (5/3/2021).
Menurut data yang dihimpun GMNI cabang Sumenep dari Badan Geologi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, di Sumenep, Madura ada sumber fosfat sekitar 827.500 m3.
Khozaimatuz Zaqiyah, Sekjen DPK Ganding yang juga sebagai Humas Aksi, menyatakan, jika penambangan fosfat berdampak pada bencana banjir.
“Di Telaga, kecamatan Lenteng, kemarin Banjir, itu karena penambangan batu di gunung secara berlebihan. Apalagi ada penambangan fosfat? Penambangan fosfat berdampak menyebabkan banjir,” tukas Khozaimatuz Zaqiyah.
GMNI Sumenep menilai, dengan mengubah Perda no. 12 tahun 2013 tentang RTRW dari tahun 2013-2033. Berdampak negatif pada lingkungan.
“Jika rencana penambangan fosfat dibiarkan, maka akan ada banyak negatif, seperti kekeringan, kerusakan lingkungan hijau, kerusakan lahan pertanian akibat tanah menjadi tandus dan kurangnya cadangan air tawar sebagaimana Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur kurang lebih 20% cadangan air tawar pada zona karst,” imbuh Khozaimatuz Zaqiyah.
Dilain hal, Hamid Ali Munir, ketua DPRD Sumenep menemui para demonstran GMNI. Dirinya menyatakan sikap, jika secara pribadi menolak penambangan fosfat.
“Secara pribadi, saya menolak penambangan Fosfat. Tapi, tidak secara kelembagaan. Karena semuanya ada mekanismenya. Dan di DPRD masih belum ada pembahasan resmi soal legislasi fosfat,” tegas Hamid Ali Munir, di depan demonstran.
Khozaimatuz Zaqiyah menyebut, jika GMNI telah melakukan riset di desa Gadu Timur kecamatan Ganding.
“Di Gadu Timur memiliki kandungan fosfat dan di sana juga memiliki kekayaan lingkungan hijau. Kami tak ingin keindahan alam rusak,” tegasnya.
Rismal Abdillah, Kordinator lapangan (Korlap aksi) menegaskan dua tuntutan GMNI Sumenep terkait proyeksi penambangan fosfat. Yang diantaranya;
1. DPRD Kab Sumenep membatalkan rencana perubahan Perda No. 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah/RTRW dari tahun 2013-2033.
2. DPRD Kab. Sumenep menolak rencana pemerintah daerah untuk melakukan pertambangan fosfat menggunakan alat berat dan berskala besar.