jfid – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menghadapi sanksi dari partainya, PDI-P, setelah mendapat dukungan dari Partai Golkar untuk menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pilpres 2024.
Gibran, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, menyatakan hal itu saat ditemui di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023) malam. Ia mengatakan sudah bertemu dengan Ketua DPP PDI-P Puan Maharani untuk membahas masalah tersebut.
“Siap, ya. Makasih, ya,” kata Gibran singkat.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Andika Perkasa, meyakini PDI-P akan ikhlas jika Gibran memilih menjadi cawapres Prabowo. Ia mengatakan PDI-P adalah partai yang demokratis dan menghormati keputusan kader-kadernya.
“Saya yakin PDI-P akan ikhlas. PDI-P itu partai yang demokratis, partai yang menghargai kader-kadernya. Saya yakin Mbak Puan juga akan ikhlas,” kata Andika saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2023).
Andika menambahkan bahwa Gibran adalah sosok yang berpotensi dan berprestasi sebagai kepala daerah. Ia juga mengapresiasi dukungan Golkar terhadap Gibran sebagai bentuk dinamika politik menjelang Pilpres 2024.
“Gibran itu kan potensial, prestasinya juga bagus sebagai wali kota. Saya kira ini bagus sebagai dinamika politik. Ini menunjukkan bahwa Pilpres 2024 akan semakin seru dan menarik,” ujar Andika.
Diketahui, Partai Golkar resmi mendukung Gibran menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada Jumat (20/10/2023). Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Gibran adalah sosok yang mewakili generasi muda dan memiliki visi yang sejalan dengan Prabowo.
“Kami melihat bahwa Pak Prabowo membutuhkan sosok yang mewakili generasi muda, yang memiliki visi yang sama dengan beliau untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. Kami melihat bahwa sosok itu ada pada Gibran Rakabuming Raka,” kata Airlangga.
Adapun Gibran yang masih berusia 36 tahun memungkinkan maju pada Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres. Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.