jf.id – Tidakkah kita menyadari, bahwa kehadiran Islam menjadi Kekuatan Pembebas (Liberating Forces). Hal itu dirasakan oleh para penduduk kafir Quraisy saat ditaklukkan oleh Laskar Islam dari Madinah. Mereka merasa ketakutan atas kemenangan Islam. Karena tradisi terdahulu, ketika peperangan yang kalah akan mendapat perlakuan sesuka hati bagi yang menang. Namun, tidak demikian yang dilakukan pemimpin Agung kita (Rasulullah Saw) dengan kebijakan Amnesti Umumnya terhadap kaum kafir Quraisy saat ditaklukkan. Sehingga, berakibat berbondong-bondongnya mereka masuk Islam.
Begitupun dengan kaum Kristen di bawah kekaisaran Romawi dan Persia. Mereka menganggap Islam sebagai Kekuatan Pembebas. Sebab, mereka yang awalnya merasa tercekik oleh pajak yang begitu membebani, menjadi lebih ringan setelah kehadiran Islam. Dan disitulah Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Tidak hanya itu, proses hijrah Rasulullah SAW ke Madinah yang kemudian melahirkan gagasan Piagam Madinah (Covenant of Madinah). Dengan berisikan tata aturan atau konstitusi kehidupan sosial secara damai antar kaum. Ini merupakan gagasan upaya penegakan hukum pertamakali dimuka bumi yang mengatur kehidupan mulai dari masyarakat biasa hingga penguasa.
Hal ini, menjadikan Penguasa Romawi dan Persia risau dengan kekuasaan absolutisme (kekuasaan tanpa batas). Menariknya gagasan ini, dianut oleh Inggris setelah 6 abad kemudian. Yakni pembatasan terhadap kekuasaan mutlak Raja Jhon oleh para bangsawan Inggris. Hal ini dikenal dengan Magna Charta – Pagam Besar, 1215, abad ke 13.
Gagasan pembagian tanah (landreform system), Hasil dari ghanimah (harta rampasan perang). Hal ini terjadi pada dan dirasakan oleh masyarakat Afrika Utara. Kehadiran Islam sebagai pembebas dari belenggu penguasaan Romawi. Masyarakat juga merasakan betul bahwa, Islam sebagai Rahmatan lil Alamin, dengan kebijakan Sahabat Umar kala itu yang mengembalikan kembali tanah ghanimah ke pemiliknya sekalipun pemiliknya bukan orang Islam.
Hal semacam inilah (seperti yang dilakukan Rasulullah SAW, pada saat menaklukkan Kafir Quraisy Arab. Yang dikenal dengan Futuh Makkah, 20 Ramadhan 8 Hijriyah) yang membuat banyak orang berbondong-bondong untuk masuk Islam.
Menariknya, hal ini (Landreform System) dijadikan rujukan para pimpinan Revolusi dunia, seperti, Napoleon Bonaparte “Revolusi Prancis” 1789 M, Lenin, “Revolusi Oktober Rusia” 1917 M, dan Mao Ze Dong ketika membangun RRC 1949 M.
Deislamisasi mulai amat terasa, kecintaan terhadap Islam mulai menyurut dan terjadi digenerasi Islam itu sendiri. Terlihat dari representasi kehidupan sosial yang tak lagi menunjukkan harmonisasi kehidupan. Pembelaan terhadap kecurangan, kecurangan terhadap pembelaan terjadi dimana-mana (sebagai contoh kecil, jual beli jabatan di kementerian Agama lalu, dan maraknya penyalahgunaan narkoba hingga pembunuhan dan pemerkosaan).
Betapa kita harusnya malu, ketika flashback pada masa terdahulu ketika sang Sultan Agung, Sultan Abdurrahman Senopati Ing Alaga Syayyidin Panatagama Khalifah Rasulullah Saw Ing Tanah Jawa, Sultan Mataram. Memberlakukan Kalender Islam mulai dari Tahun, Bulan, hingga Harinya beriringan dengan Tahun Jawa yang sudah ada dan dipakai kerajaan sebelumnya.
Begitu juga, dengan Raja Sisingamangaraja XII dari Sumatera Utara yang juga memberlakukan Kalender Islam, hingga pada stempel kerajaan dengan bentuk ‘hijrah nabi 1304’. Dan ini merupakan bentuk kecintaan terhadap Nabi dan Islam sebagai umat Islam.
Tulisan ini, merupakan pemahaman, menukil dari karya Ahmad Mansur Suryanegara, Api Sejarah. Serta merupakan Opini dari penulis. Dalam mengamati dinamika Sosial.
Tentang Penulis: Abdullah Sahuri. Penulis, dan Founder Komunitas Pendekar Literasi.