BLITAR – Jurnalfaktual.id, – Gara-gara memelihara bebek dan menyebabkan bau tak sedap, Trimah (51) warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar didatangi sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Blitar, Kamis (12/9/2019).
Itu terjadi setelah ada aduan dari masyarakat, terkait bau yang sangat menyengat yang bersumber dari kandang bebek milik Trimah
Kabid Perundang Undangan Satpol PP Kabupaten Blitar, Ruselan mengatakan, kedatangannya karena laporan warga sekitar yang mengeluh dengan bau tidak sedap terjadi hampir setiap hari, akibat peternakan bebek milik Trimah.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas peternakan bebek miliknya belum memiliki izin seperti izin lingkungan. Lalu oleh petugas diingatkan segera mengurus izin supaya tidak diprotes warga.
“Teryata belum memiliki izin, padahal bebeknya 300 ekor. Kami mengingatkan segera mengurus izin supaya kami bisa pantau dan kami bisa memperhatikan kebersihan dan tidak menimbulkan bau,” kata Ruslan.
Ruslan menambahkan, semua peternak diharapkan mengurus izin sesuai prosedur. Supaya setelah berjalan usahanya tidak diprotes warga.
Dari izin tersebut, petugas terkait bisa memperhatikan kebersihan kandang maupun kesehatan peliharaannya.
“Izin itu penting, jangan usaha dulu lalu mengurus izin. Kalau sudah diprotes seperti ini baru bingung,” pungkasnya.
Laporan : Herry Santoso