jfid – Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh narasi yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dihentikan.
Klaim ini dibagikan oleh beberapa akun Facebook pada Jumat (17/5/2024).
Postingan tersebut menyebutkan bahwa “Gaji ke-13 untuk PNS akan dihentikan” dan mengiringinya dengan narasi tentang “nikmat keberlanjutan.”
Klarifikasi
Melansir dari Kompas, narasi tersebut tidak tepat dan menyesatkan.
Pemerintah telah memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar.
Sebenarnya, gaji ke-13 masih tetap diberikan, namun dengan beberapa pengecualian tertentu.
Peraturan Pemerintah Mengenai Gaji Ke-13
Pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang disahkan pada 13 Maret 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, ada golongan PNS yang tidak berhak menerima gaji ke-13. Mereka adalah:
- PNS yang sedang cuti atau dalam status di luar tanggungan negara.
- PNS yang ditugaskan ke dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari instansi tempat mereka bertugas.
Alokasi Anggaran
Menurut laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penyaluran gaji ke-13 yang juga dianggap sebagai bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai Juni 2024.
Anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Anggaran tersebut tersebar melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Kesimpulan
Informasi mengenai penghentian gaji ke-13 bagi PNS adalah tidak benar.
Pemerintah telah menegaskan bahwa gaji ke-13 tetap ada dengan beberapa pengecualian sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Penyaluran gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2024 dan anggaran telah dipersiapkan dengan baik. O
leh karena itu, PNS tidak perlu khawatir karena gaji ke-13 tetap akan diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.