jfid – Sebuah fatwa yang menggemparkan dunia Islam baru saja dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat, 10 November 2023.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa membeli produk-produk yang terafiliasi dengan Israel atau yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
Fatwa ini merupakan bentuk komitmen dan solidaritas MUI terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina yang terus menderita di bawah penjajahan Israel.
Selama beberapa dekade, Israel telah melakukan berbagai kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina, seperti pembunuhan, pengusiran, penyerangan, pengepungan, dan penghancuran infrastruktur.
MUI menilai bahwa membeli produk pro-Israel berarti sama saja dengan mendukung tindakan-tindakan brutal Israel tersebut. Oleh karena itu, MUI mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi atau penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel.
MUI juga mendorong umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai cara, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah.
Fatwa MUI ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, terutama dari organisasi-organisasi Islam dan aktivis-aktivis pro-Palestina. Mereka mengapresiasi langkah MUI yang berani dan tegas dalam menyikapi isu Palestina.
Mereka juga berharap fatwa ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian umat Islam terhadap nasib saudara-saudara mereka di Palestina.
Namun, fatwa MUI ini juga menimbulkan tantangan dan pertanyaan bagi umat Islam. Bagaimana cara mengenali produk-produk yang terafiliasi dengan Israel atau yang mendukung agresi Israel? Apakah ada daftar produk yang harus dihindari atau diboykot? Bagaimana cara mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk Palestina dengan aman dan efektif?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, MUI berencana untuk mengeluarkan pedoman dan tata cara pelaksanaan fatwa ini. MUI juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah, lembaga zakat, dan organisasi kemanusiaan, untuk memastikan bahwa fatwa ini dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
Fatwa MUI ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi umat Islam untuk bersatu dan berjuang bersama-sama demi kemerdekaan Palestina. Dengan demikian, umat Islam dapat menunjukkan solidaritas dan kepeduliannya terhadap saudara-saudara mereka yang tertindas dan teraniaya oleh Israel.