Dugaan “Sunat” Anggaran SPPD, KPK Perlu Periksa Sekda Halmahera Timur

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
4 Min Read
- Advertisement -

Irham Dhadni, Pengamat Hukum Pidana, Indonesia Justice Law

jfId – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini harus memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Moh. Abdu Nazar terkait kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Surat Perjalanan Dinas di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp 2,1 miliar dan tidak menutup kemungkinan ada dugaan gratifikasi tanah dan Mobil.

KPK harus segera memanggil dan meminta keterangan Moh. Abdu Nazar agar mendapat keterangan yang jelas dalam kasus ini. Diharapkan penyelidikan KPK secara seksama akan menentukan masa depan antikorupsi di Halmahera Timur sehingga transparansi di Kabupaten Halmahera Timur yang kaya akan sumberdaya alam tersebut, dapat menjadi atensi bersama masyarakat.

“Sangat penting dilakukannya penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterangan saksi terkait dengan pengetahuan sekitar 20 saksi yang telah dimintai keterangan oleh penegak hukum dan ketika itu masih menjabat sebagai Sekda atas perintah Moh. Abdu Nazar untuk mengelontorkan sejumlah anggaran untuk perjalanan dinas fiktif tersebut.”

Ad image

Penanganan kasus dugaan korupsi dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp 1,5 miliar di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun anggaran 2016. Berdasarkan hasil audit BPK RI yang dinyatakan ada potensi kerugian negara.

Ditambah, sejumlah keterangan dan bukti yang menguatkan dugaan pidana korupsi yang di duga melibatkan sekda Moh. Abdu Nazar Sekda Haltim, berupa dukumen administrasi yang sudah terkumpul diproses penyidikan. Tindakan pejabat tersebut telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut UUPTPK yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan tujuan untungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah)”.

Penyalahgunaan wewenang dalam perintah perjalanan Dinas dengan sebuah alasan melaksanakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Daerah Halmahera Timur yang di duga melibatkan Sekretariat Daerah Halmahera Timur sering menimbulkan laporan pertanggungjawaban fiktif sehingga tidak sedikit keuangan Negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan karena melekat kewenangan dari yang bersangkutan yang berhubungan dengan perintah tugas dalam melakukan perjalanan Dinas yang berhubungan dengan bidang tugas dan jabatannya.

Namun dalam fakta yang ada, Surat Perintah Perjalanan Dinas tersebut lebih banyak melibatkan para pejabat Kabupaten Daerah Halmahera Timur yang di duga melibatkan Sekretariat Daerah Halmahera Timur.

Apalagi, melibatkan pegawai golongan rendah atau bawahan dalam kaitannya dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tidak terlepas dari tugas atasan kepada bawahan yang menyiapkan biaya perjalanan dinas dalam hal ini jabatan Sekda dan bendahara daerah yang pengeluaran, menyiapkan surat perintah membayar, menyiapkan surat perintah tugas (SPT), menyiapkan dokumen pertanggungjawaban berupa boarding pas dan lain-lain.

Salah satu kasus yang terjadi di Kabupaten Halmahera Timur yang di duga melibatkan Sekretariat Daerah Halmahera Timur, adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam perintah perjalanan Dinas yang berimplikasi korupsi yang berhubungan Laporan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Sekretaris Daerah Moh. Abdu Nazar Sekda Haltim, yang di duga pidana korupsi SPPD Fiktif.(*)

- Advertisement -
Share This Article