Dua Tersangaka Perdagangan Orang Berhasil Diringkus Tim Ditreskrimum Polda NTB

Lalu Nursaid By Lalu Nursaid
4 Min Read
- Advertisement -

jfid – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan dua orang tersangka kasus perdagangan orang di NTB.

Peristiwa itu menimpa seorang korban berinisial NHL umur 29 tahun beralamat di salah satu desa di Kecamatan Suralaga, kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kasus ini sebenarnya berawal dari tahun 2018 lalu, sejak korban di kirim penyelenggara keluar negeri,” jelas Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Aratanto S.I.K, M.Si pada konferensi pers di Mako Polda NTB, Selasa (23/02/2021)

Dijelaskan, Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Negara Abudhabi dengan iming-iming gaji sebesar empat juta rupiah, namun penyelenggara mengirimnya ke Negara Turkey sebagai asisten rumah tangga juga.

Ad image

Korban di janjikan uang saku RP. 2,5 juta rupiah namun yang diberikan hanya RP 1,5 juta rupiah sebagai bekal di perjalanan.

Selama di Turki korban sering mendapat perlakuan kasar dari majikannya, karena tidak tahan NHL melarikan diri dari rumah majikannya.

NHL yang melarikan diri sengaja datang kekantor kepolisian setempat untuk membuat laporan kehilangan paspor, selanjutnya NHL melaporkan dirinya ke KBRI Ankara Turki untuk mendapat perlindungan.

Selanjutnya pihak KBRI menghubungi pihak Kedutaan untuk ditindak lanjuti, singkatnya NHL dipulangkan ke negara asalnya (Indonesia/red).

Setelah ditelusuri tim Ditreskrimum Polda NTB, ternyata peristiwa pengiriman korban keluar negeri tidak menggunakan visa pekerja melainkan menggunakan visa pelancong.

“Ini yang memberatkan pelaku, selain itu ada unsur penipuan di dalamnya, karena menjanjikan korban untuk berangkat ke Abu Dhabi namun faktnya korban di kirim ke Turki,” tambahnya.

Selain itu proses pengiriman korban ke luar negeri tidak melalui prosedur resmi, dalam artian illegal.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung menuju rumah pelaku dan meringkusnya, pelaku yang berinisial AB asal Anjani, kecamatan Suralaga Lombok Timur ini mengakui perbuatannya.

Setelah diintrogasi AB menyebutkan sebuah nama yang menjadi salah satu rekan kerjanya berinisial KMR yang sekarang mejadi DPO, selain itu dia juga menyebut nama seseorang yang berinisial HSR yang beralamat di Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

HSR sendiri bertindak sebagai penampung TKW di Jakarta yang hendak di kirim ke luar negeri.

Polda NTB menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian di jakarta untuk mencari tau keberadaan HSR, tak lama kemudian HSR berhasil di rungkus dan di Bawa Ke Mako Polda NTB untuk di lakukan proses hukum yang berlaku.

Atas kejadian itu, Dirreskrimum Polda NTB Hari Brata meminta masyarakat agar selalu berhati hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

“Masyarakat harus peka, jangan mudah tertipu, cek dan analisa dulu terhadap tawaran tersebut sebelum menerima tawaran calo yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.

Ditambahkan Heri, yang membuat para calo dan pelaku bisnis perdagangan manusia ini adalah nilai untuk satu orang TKW RP. 120 juta dan meraka sebagai calo mendapatkan komisi sebesar 8 juta rupih.

Ditanyai terkait asal dana tersebut Hari menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari pihak luar negeri yang bekerjasama dengan pihak di Indonesia.

Maraknya kasus TKW di NTB Hari menjelaskan bahwa, NTB menjadi salah satu target bisnis perdagangan manusia tersebut, sebab masyarakat NTB mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran dari calo dan jarang berfikir panjang.

“Kebanyakan masyarakat yang menjadi korban sering berfikir yang penting sampai di luar negeri namun mereka tidak peduli dengan prosesnya, ini yang perlu di rubah di NTB, agar masyarakat NTB tidak tertipu lagi,” pungkasnya

- Advertisement -
Share This Article