Dua Pilihan Tuntaskan Kasus Korupsi Sekda Halmahera Timur

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read
- Advertisement -

Abdul Ramli, Gerakan Anti Korupsi Sembilan Delapan (Gerak 98)

jfId – Kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Daerah (SPPD) fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun 2016, terus diselidiki penyidik Polres Haltim. Bahkan sejumlah saksi telah diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan.

Sementara penyidik telah melakukan pengumpulan data dan beberapa saksi-saksi, baik itu di wilayah Haltim maupun yang ada di wilayah Kota Ternate. Dalam pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dugaan keterlibatan Sekda Haltim sangat kuat.

“Sejauh ini penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Pemerintah Haltim dan ada masukan dari Inspektorat untuk kumpulkan bukti lengkap lebih dulu dari semua pihak terkait. Maka ada dua pilihan dalam penegakan hukum dalam kasus ini yakni opsi pertama kasus diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan opsi kedua pihak kepolisian harus segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor Prov. Maluku Utara.”

Ad image

Kasus dana fiktif yang di duga melibatkan sekda Halmahera Timur sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka. Tentu dengan memeriksa saksi sekitar 20 orang. Semakin terbuka lebar kasus tersebut, bahwa benar ada dugaan terjadinya mall administrasi yang berakibat pada tindak pidana korupsi SPPD fiktif.

Apalagi, kasus dugaan SPPD fiktif ini merupakan hasil temuan BPK Provinsi Maluku Uatara (Malut) tahun 2016 yang merugikan daerah sebesar Rp 1,2 miliar.

Penegak hukum harus segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan dan pengadilan sehingga cepat dituntaskan.(*)

- Advertisement -
Share This Article