Mataram, Jurnalfaktual.id | Badan Pertanahan Nasional adalah lembaga pemerintahan yang diberikan tugas dan kewenangan untuk memberikan pelayanan yang adil dan transparan di Bidang Pertanahan.
Hal itu dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya PP No. 24 tahun 2007 tentang pendaftaran tanah. Dengan demikian, Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM-NTB) kembali datangi kantor BPN NTB.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan beberapa indikasi kasus Sengketa Pertanahan yang dinilai sangat kontra persial sesuai yang diterapkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN- NTB), Rabu 30 Oktober 2019.
koodinator aksi Hamidi menyampaikan, bahwa akhir-akhir ini BPN Provinnsi NTB dan BPN kabupaten Lombok Utara, terlihat telah dengan sengaja melanggar ketentuan hukum yang telah mengatur mengenai mekanisme pendaftaran tanah.
“Sehingga dengan sangat gegabah sengaja untuk melakukan tindakan peralihan hak dan atau pemecahan sertifikat atas tanah yang sedang bersengketa di pengadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hamidi juga menuding tindakan BPN Provinsi NTB dan BPN Lombok Utara tersebut melanggar aturan dalam melakukan atau peralihan hak atas tanah yang sedang bersengketa.
“Patut diduga telah melakukan adanya intervensi dari salah satu pihak yang mengajukan permohonan tersebut,” ucap Hamidi dengan tegas di depan kantor BPN NTB.
Sementara, koodinator umum aksi, M. Fadhaullah mengatakan, pihaknya khawatir, jika birokrasi BPN KLU dan BPN provinsi NTB ini tidak dirubah dan tidak dilakukan audit serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
“Justru hal itu gurita mafia pertahanan di BPN NTB ini akan merusak tatanan kehidupan di masyarakat kita khususnya di bidang pertanahan,” tandas Fadhil panggilan akrabnya.
Dalam kesempatan itu, APPM NTB melayangkan beberapa tuntutan. Antara lain:
- Kami meminta kepada aparatur kepolisian, kejaksaan dan KPK agar segera untuk melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap kinerja BPN KLU dan BPN provinsi NTB terkait dengan adanya kasus pemecaha atau peralihan hak atas tanah yang masih bersengketa di pengadilan.
- Kami minta pula kepada presiden republik Indonesia (Jokowi Dodo) dan menteri BPN utk memberikan sangsi tegas dan memecat kepala BPN propinsi NTB, Kepala BPN kab. Lombok Utara beserta oknum ASN di kantor BPN tersebut yang patut di duga telah menjadi makelar kasus dalam proses peralihan hak atau pemecahan sertifikat yang masih dalam sengketa tersebut.
Menanggai hal tersebut, Kepala Bidang V Asuh Suahman (Bidang Sengketa) menjelaskan, terdapat dua pihak, namun saat ini masih dalam proses pengadilan, kita tidak bisa melayani salah satu pihak kalau itu dalam proses atau dalam sengketa.
“Melalui kantor kabupaten Lombok Utara itu sudah clear and clean, mana yang bisa diproses mana yang tidak itu jelas aturan kita sesuai standar operasional,” terangnya saat ditemui media Jurnalfaktual.id di kantor BPN NTB.
Ia juga menegaskan, siapapun pejabat di situ akan kita tulis dalam buku tanah sengketa sebagai pengaman.
“Jadi jangan khawatir kalau sudah masuk dan dicatat, tidak akan terjadi pelanggaran ataupun kecolongan, karena kunci sumbernya di buku tanah itu sendiri,” pungkas Asuh Suahman (Lns).