Dr. Irfan Minta Muhanan, SH Baca Posisi Kasus Secara Utuh Soal Baznas NTB

M. Rizwan By M. Rizwan
4 Min Read
Dr. Irpan Suriadiata, SH,M.Hum,. Direktur LBH LOiS NTB serta Ketua Ikadin Kota Mataram
Dr. Irpan Suriadiata, SH,M.Hum,. Direktur LBH LOiS NTB serta Ketua Ikadin Kota Mataram
- Advertisement -

jfID – Pernyataan Muhanan, SH, salah satu advokat di NTB di beberapa media daring, pada Rabu (15/4/2020) tentang Persoalam Baznas NTB bahwa pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tidak wajib diikuti Kepala Daerah. Pernyataan tersebut menurut Dr. Irpan Suriadiata, SH, M.Hum, Ketua Ikadin Kota Mataram, Menunjukkan (Muhanan, SH) belum membaca posisi kasus secara utuh. Jum’at, 17/04/2020.

Dikatakannya, pertimbangan yang dimaksud dalam PP nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat itu jelas maksudnya, yakni pertimbangan yang menjadi syarat dan harus dipenuhi sebelum Gubernur meng-SK-kan Pimpinan Baznas NTB.

Aturan yang bisa dipakai untuk mengetahui maksud pasal tersebut kata Irpan adalah Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019.

“suruh dia baca pasal 5 Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019, disana ditegaskan, pengangkatan Pimpinan Baznas Provinsi Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota dilaksanakan setelah Pimpinan Baznas Provinsi, Kabupaten/Kota dinyatakan lulus seleksi dan mendapat pertimbanban dari Baznas, ” ujar Pria yang juga Direktur LBH LOiS NTB tersebut.

Ad image

Irpan melanjutkan, seseorang yang diangkat tanpa memenuhi seluruh persyaratan pengangkatan, atau lulus seleksi sebagai Pimpinan Baznas Provinsi NTB 2020-2025, maka pengangkatannya tentu tidak sah dan melanggar hukum.

Adanya tes calon Pimpinan Baznas NTB Periode 2020-2025 tersebut menjadi bahan bukti serius bahwa pertimbangan itu adalah bagian dari seleksi yang harus dilalui oleh semua Calon Baznas Provinsi NTB Periode 2020-2025.

“dan ingat ya, Baznas itu bukan seperti SKPD yang pengangkatannya sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan Gubernur, harus pahami dulu sifat kelembagaanya, jangan asal ngomong,”tandas Irpan.

Ia membenarkan pendapat Muhanan, SH yang mengatakan SK Gubernur NTB menjadi ranah administrasi Tata Usaha Negara (TUN) namun dikatakannya, namun Muhanan, SH menurut Dr. Irpan mungkin lupa atau tidak mengetahui bahwa jika ranah pidana perdata dan administrasi negara tidak memiliki pembatas yang tegas.

” saya ingatkan dia (Muhanan, SH), saat ini kita tidak bisa membedakan secara tegas mana pidana perdata, dan administrasi negara, selalu ada sisi penggabungan yang menyebabkan, orang yang melanggar administrasi, bisa saja dikatagorikan melanggar hukum pidana atau melakukan tindak pidana korupsi dan itu sudah sangat banyak yang masuk bui,” jelasnya.

Dan yang lebih penting dari itu tambahnya, selain cacat huku, cacat prosedur, SK yang diterbitkan oleh Gubernur NTB tersebut melanggar moral etik yang seharusnya tidak dilakukan seorang Gubernur, karena ia seorang pemimpin yang menjadi tauladan bagi rakyat NTB.

“mengakomodir kebijakan yang melanggar hukum dengan hanya mengakomodir kepentingan kelompok tertentu sangat tidak bermoral dan tidak patut dilakukan oleh seorang Gubernur,” ungkapnya.

Terlepas dari semua itu katanya, karena sudah jelas-jelas pasal-pasal serta aturan yang dilanggar Gubernur, bahkan sudah disurati keras oleh Baznas Pusat, maka persolan ini sebenarnya akan cepat selesai jika Gubernur NTB ikhlas hati meninjau ulang keputusannya dan tidak menjadi preseden buruk dalam masa kepemimpinannya di NTB.

“oleh karena itu, terlepas dengan alasan apa untuk berkilah tapi senyatanya ada yang dilanggar dalam persoalan ini, sehingga saya sarankan Gubernur untuk meninjau ulang keputusan itu,” imbuh Irpan.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article