Jf.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 15 Perkara di ruang sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (29/01/2020) pukul 13.30 WIB.
Menurut Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno, semua perkara yang akan diputus merupakan perkara-perkara yang telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang setempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” katanya.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
“masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja mereka inginkan. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu”, kata Bernad.
“tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai dan untuk media yang ingin meliput jalannya sidang dapat hadir di ruang sidang DKPP 10 menit sebelum sidang dimulai,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]
Adapun beberapa perkara yang diputuskan DKPP dengan melibatkan jajaran Komisioner KPU Kab. Lombok Tengah beserta dengan 14 anggota dan Jajaran KPU se- Indonesia.
Adapun no. Perkara sidang kode etik oleh DKPP kepada Komisioner KPU Kab. Lombok Tengah yakni No. 289-PKE-DKPP/IX/2019 TERADU :
1. Ahmad Fuad Fahrudin; (Ketua KPU Kab. Lombok Tengah)
2. Alimudin Sukri (Anggota KPU Lombok Tengah)
3. Lukmanul Hakim; (Anggota KPU Lombok Tengah)
4. Lalu Darmawan; (Anggota KPU Lombok Tengah)
5. M. Zaeroni (Anggota KPU Lombok Tengah)
Laporan: M Rizwan