Ditresnarkoba Polda Sumut Tembak Pengedar Sabu 7 Kg

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
3 Min Read
- Advertisement -

jfID – Kapolda Sumut Irjend Pol Martuani Sormin Siregar pimpin Konferensi Pers tentang Pengungkapan Kasus Menonjol Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu seberat 8,3 (Delapan Koma Tiga) Kg oleh Ditresnarkoba Polda Sumut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Senin (12/10/20).

Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 DA seorang laki-laki yang membawa Narkotika jenis Sabu dari Tanjung Balai ke Medan mengendarai mobil sedan Accord warna biru dengan Nomor Polisi BK 1103 QJ.

Kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Sumut bergerak cepat dan tepat di Jl. SM. Raja depan Stasiun Bus PT. Rapi Kec. Medan Amplas, mobil tersebut dapat diberhentikan.

Petugas tidak temukan barang bukti Narkoba, namun dari pengakuan laki-laki tersebut bernama ASWAN Als. ASENG (Inisial AN Als. AG) barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut sudah diserahkan kepada seorang laki-laki yang mengendarai sepeda Motor jenis Honda Beat.

Ad image

Tidak mau buruannya lolos Petugas Kepolisian melakukan pengejaran dan di Jl. Jendral A. H. Nasution Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan depan Prime One School, personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melihat laki-laki yang dimaksud.

Saat ditangkap laki- laki tersebut melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur kepada laki-laki tersebut sehingga jatuh dari kendaraan. Saat di perjalanan menuju Rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut meninggal dunia.

Saat dilakukan penggeledahan 1 (satu) buah tas warna merah ditemukan barang bukti berupa 7 ( tujuh) bungkusan besar Teh hijau merek Qing Shan berisikan Sabu dengan berat keseluruhan seberat 7 (tujuh) Kg dan diketahui tersangka tersebut bernama Aswan alias Iwan

Setelah dilakukan pengembangan pada Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut atas tersangka Aswan alias Aseng di Tanjung Balai ditemukan lagi Sabu seberat 1,3 Kg.

Tersangka dikenakan Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

- Advertisement -
Share This Article