Disperindag Sumenep Dituding Serobot Tanah

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
4 Min Read
Kamarullah, SH bersama Lembaga Bantuan Hukum Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan diareal tanah Kliennya (Foto: Redaksi)
Kamarullah, SH bersama Lembaga Bantuan Hukum Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan diareal tanah Kliennya (Foto: Redaksi)
- Advertisement -

Sumenep, jurnalfaktual.id, | Proses Pembangunan Pasar Batuan, diareal tanah seluas 1, 5 Hektare, menjadi polemik. Berawal dari bukti kepemilikan R. Soehartono, warisan dari orang tuanya yaitu  R. Soemar’oem (Mantan Bupati Sumenep) yang sah secara hukum.

Kamarullah, SH selaku kuasa Hukum, R. Soehartono Alias Nono (Putra pak Mar’oem) mengatakan pada jurnalfaktual.id. Jika tanah seluas 1, 5 Hektare di desa Batuan, kecamatan Batuan adalah hak milik sah R. Soehartono Sebagai putra tertua mantan Bupati Sumenep R. Soemar’oem.

“Kenyataan tersebut bukan hanya secara tertulis, semua masyarakat Sumenep mengetahui. Jika tanah seluas 1, 5 Hektare disebelah Utara SKB atau lahan Jambu Monyet di Desa Batuan adalah milik mantan Bupati Sumenep R. Soemar’oem,” tegas Kamarullah, SH.

Kamarullah menambahkan, jika yang mendasari bukti kepemilikan tersebut, diantaranya:

Ad image

Yang ke 1. Akte jual beli 208/01/AJB/VII/1995 tanggal 3 Juli 1995, yang ke 2. Pengumuman data Fisik dan Data Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep No. 455 s/d 457/2001 tanggal 15 Maret 2001. Yang ke 3. Putusan PTUN Surabaya Nomor: 36/G/2014/PTUN.SBY tanggal 7 Agustus 2014.

Selanjutnya, Bukti sah secara hukum kepemilikan Tanah  R. Soehartono yang ke 4. Putusan PT TUN Surabaya Nomor: 207/B/2014/PT. TUan.SBY tanggal 8 Desember. Ke 5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 238 K/TUN/2015 tanggal 8 Juni 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan yang ke 6. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 01/PDT.G/ 2015/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015 serta yang ke 7. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016 yang juga telah berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep kembali membeli sebidang tanah sengketa untuk proyek pembangunan pasar. Apakah, hal tersebut adalah praktek kesengajaan atau pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep berpura-pura tidak tahu soal tanah yang menjadi sengketa.

Menurut keterangan Agus Dwi Saputra, jika tanah yang ingin diproyeksi menjadi pasar adalah tanah Pemda yang dibeli dari RB. Mohammad Ziz. Agus menyampaikan pada jurnalfaktual.id, jika tanah yang dibeli dari RB. Ziz adalah tanah bukan sengketa.

“Tanah yang dibeli Pemda sebesar 8 Milliar di Batuan tersebut, tanah bukan sengketa. Pemda membelinya pada tahun 2018 kemarin,” ujar Agus Dwi Saputra, Kepala Disperindag.

Namun, apa yang disampaikan Agus Dwi Saputra, Kepala Disperindag Sumenep berbanding terbalik dengan fakta-fakta yang ada.

Tanah seluas 1, 5 Haktare tersebut, pernah menjadi sengketa pada Tahun 2014 dan dimenangkan oleh R. Soehartono. Dan Pemda Sumenep melalui Disperindag menyangkal, jika lahan yang dibeli Pemda sebesar 8 Milliar adalah tanah sengketa.

Agus Dwi Saputra meminta kepada pihak R. Soehartono yang mengklaim tanah milik Pemda, agar tidak menghalang-halangi pekerjaan proyek yang sedang berlangsung.

“Sudahlah, jangan dihalang-halangi pengerjaan proyek pasar batuan. Karena itu kan belum sepenuhnya diperkarakan. Jika nanti ke meja hijau dan dimenangkan, oleh R. Soehartono, baru tidak diperbolehkan,” imbuh Agus Dwi Saputra, Kepala Disperindag Sumenep.

Namun, Kamarullah, SH. Kuasa Hukum R. Soehartono mengatakan pada jurnalfaktual.id, jika Tanah tersebut, sudah berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Daerah (Disperindag) jangan main serobot.

Dan Kamarullah, SH. menambahkan, jika pemerintah Kabupaten Sumenep menggunakan alat kekuasaannya dengan meminta bantuan Pol PP, Polisi, dan TNI untuk menjaga proses pelaksanaan pengerjaan proyek di tanah milik Kliennya.

Laporan: DPP

- Advertisement -
Share This Article