Dinyatakan Gugur dari Daftar Bacakades, Warga Poteran Datangi DPRD

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read
- Advertisement -

jfid – Suparman, salah satu bacakades yang didiskualifikasi dari daftar nama Bacalon. Mendapat dukungan warga desa Poteran, tak terima calonnya gugur, para pendukung datangi Komisi I DPRD Sumenep. Didampingi kuasa hukumnya (Kurniadi raja hantu) menolak keras pencoretan nama kliennya sebagai bacakades.

Kurniadi, Kuasa Hukum Suparman, menyatakan jika hak kliennya sangat dirugikan dengan dicoret dari daftar bacakades. Pihaknya menyampaikan dalam forum, jika kliennya bersengketa dengan Plt Asisten Pemerintahan I.

Saat warga Poteran memasuki ruangan Komisi I DPRD Sumenep, warga hanya ditemui satu dari sekian anggota Komisi I. Muta’em (Anggota Komisi I, DPRD Sumenep, yang menerima) meminta, agar hearing ditunda karena tidak ada pimpinan.

“Terimakasih, namun hearing tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada pimpinan,” tegas Muta’em.

Ad image

Kurniadi, kuasa Hukum Suparman menjelaskan pada awak media, jika pihaknya ingin menyampaikan pada pimpinan Komisi I, jika kliennya (Suparman) gugur sebagai bacalon, berdasarkan surat 141/671/435/.118.5/2021 tertanggal 8 Juni 2021 yang ditandatangani H. Ahmad Masuni Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku ketua I panitia pilkades Kabupaten.

“Kami 2 kali bersurat pada komisi I, seharusnya pimpinan bisa menghadirkan Plt asisten pemerintahan atau DPMD dan panitia tingkat desa untuk memberikan ruang keadilan bagi klien kami,” ujar Kurniadi raja Hantu. Senin (14/6/2021).

Diketahui, klien Kurniadi pernah menjalani masa tahanan selama 2 tahun penjara. Namun, dirinya berpendapat hak kliennya dipreteli.

“Saya mempertegas, jika penerapan yang digunakan panitia kabupaten adalah pidana maksimal. Sedangkan tafsir dan norma yang digunakan kami adalah pidana minimal sesuai perbup,” tegas Kurniadi yang sering disebut raja Hantu. (DN)***

- Advertisement -
Share This Article