jfID- Gerakan Pemuda Peduli Desa (GPPD) menggelar hearing ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah untuk mendengar tanggapan Dinas terkait seputar penanganan Covid 19 di Kabupaten Lombok Tengah.
GPPD NTB menuntut penjelasan Dinas terkait mengenai tiga (3) perkara, yakni; pertama, prihal adanya Dokter dan tenaga medis yang terpapar Covid 19 serta transparansi anggaran penanganan Covid 19.
“kami curiga terhadap ketidak transparan anggaran dan metode penanganan Covid 19, selama ini yang diterangkan berdasarkan Press Release oleh media, 15 tenaga medis dan atau dokter positive, namun beredar dari oknum perawat sekitar 32 dokter dan atau tenaga medis yang positive,” terang Saddam Husen, Pimpinan GPPD NTB.
Kedua, GPPD NTB juga mempertanyakan tentang adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di PKM Desa Penujak, Mark Up biaya pasien dan lainnya.
Prihal dugaan Pungli dan Mark Up biaya Pasien, Saddam Husen menjelaskan, sebagai bukti sementara pihaknya (red. GPPD NTB) membawa keluarga korban untuk ikut ke Dinas Kesehatan.
Diterangkan pula bahwa, petugas medis di PKM Desa Penujak yang datang saat hearing digelar, mengakui dan meminta maaf terhadap dugaan Pungli yang dilakukannya.
“aneh, Kepala PKM Penujak malah membela bawahannya, korban sudan mengambil foto, berkas dan biaya yang dianggap Pungli untuk kemudian dibawa ke ranah hukum,” jelas Saddam Husen.
Atas kejadian itu, GPPD sangat menyayangkan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah yang pilih bungkam terkait dengan prilaku bawahannya yang ada di PKM Penujak menurut keterangan Saddam Husen akan melaporkan atas kejadian ini ke pihak Penegak hukum.
“kami menduga kuat ada upaya perlindungan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh bawahannya,” sebutnya.
Lantas, GPPD NTB menuntut agar pihak Dinas terkait untuk memberikan sanksi terhadap PKM Penujak.
“kepala Puskesmas Penujak tidak memberikan jawaban, dan atau klarifikasi malah membela bawahan serta berbelat belit, seolah mendukung dugaan Pungli yang dilakukan bawahannya sehingga terjadi chaos di lokasi hearing, di ruang Kadis,” pungkas Saddam Husen.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, Haji Mutawalli saat menemui hearing dari GPPD NTB tersebut tidak bisa menanggapi persoalan yang diajukan oleh pihak GPPD NTB, dengan dalih tidak memiliki wewenang secara jabatan untuk memberikan keterangan kepada peserta hearing.
Lalu Alban