Diberhentikan Secara Massal, Puluhan Perangkat Desa di Muna Barat Protes

Denyi Risman By Denyi Risman
2 Min Read
- Advertisement -

jfID – Puluhan perangkat desa dari 26 desa di 10 kecamatan Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan protes karena diberhentikan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas. Pemberhentian ini dilakukan kepala desa masing-masing.

Kepada wartawan, mereka mengaku tidak mengetahui alasan pemberhentian tersebut. “Tiba-tiba kepala desa mengadakan penjaringan dan mengangkat perangkat baru. Padahal mereka belum mendapatkan surat pemberhentian,” ujar Rusman Malik, selaku kuasa hukum mereka, Senin 29 Juni 2020.

Mereka minta kepada pihak terkait agar bisa memberikan alasan pemberhentian tersebut. Mereka menilai, pemecatan itu inprosedural.

“Pemberhentian perangkat desa ini sudah menabrak aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan mentri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” terang Rusman Malik.

Ad image

Lebih lanjut, mereka mengancam apabila surat keberatan yang telah dilayangkan ke pemerintah daerah Muna Barat tidak direspon dengan baik maka mereka akan kembali bersurat ke Kemendagri untuk mencari keadilan.

“Hari ini kami menyerahkan surat keberatan ke pemerintah daerah Muna Barat. Kami memberikan waktu selama 7 hari untuk mendapatkan kepastian atas hak mereka. Jika tidak diindahkan akan kita teruskan ke Kemendagri,” tegasnya.

Diketahui 26 desa tersebut yakni, desa Langku-langku, desa Wakontu, desa Wanseriwu, desa Bungkolo, desa Katangana, desa Lasama, desa Waturempe, desa Lahaji, desa Masara, desa Latawe, desa Kombikuno, desa Umba.

Selanjutnya desa Wandoke, desa Labokolo, desa Wapae, desa Lakanaha, desa Waulai, desa Santiri, desa Sangia Tiworo, desa Kusambi, desa Tangkumaho, desa Lafinde, desa Kampobalano, desa Marobea, desa Wuna, desa Walelei.

- Advertisement -
Share This Article