jfid – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, pada 5 Februari 2022, pukul 20.00 WIB, di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, Madura. Meringkus satu orang tersangka yakni SRW, dengan dugaan pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang Disubsidi Pemerintah tanpa izin.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi kelangkaan BBM di masyarakat Dungkek Sumenep, kepada Tim Satgas Gakkum BBM Ditpolairud Polda Jatim. Yang kemudian dilalukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Sumenep.
“Dari informasi tadi, tim bergerak mengecek di lapangan dan akhirnya didapat informasi A1. Bahwa di TKP Pelabuhan Dungkek, Sumenep, terjadi dugaan pengangkutan Niaga BBM,” tegas Dirpolairud Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Selasa (12/4/2022).
Tim Dirpolairud Polda Jatim, berhasil mengamankan satu kendaraan jenis pick up dan satu orang tersangka yang mengangkut 4,5 Ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.
“Modus pelaku ini ada 2, yakni: pelaku menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut namun digunakan sampai 3 kali,” tandasnya.
“Berikutnya dengan modus menggunakan pengisian berulang ulang dengan menggunakan mobil pelangsir dan menggunakan jeriken. Dan Tim Satgas BBM Ditpolairud mengamankan 90 jeriken isi Bio Solar dan 40 jeriken isi Pertalite kurang lebih 4,5 ton,” tambahnya.
Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, menjelaskan jika dari pengakuan tersangka bahwa sudah melakukan pekerjaan ini sudah 4 kali. Yang mana BBM Bersubsidi Bio Solar dengan harga Rp 5.150 dan dijual Rp 6.500 ada selisih harga Rp 1. 350 per/liter.
“Kemudian untuk Pertalite pelaku membeli dengan harga Rp 7.650 dijual Rp 8.700 ada selisih harga Rp 1.050. Dan selama melakukan kegiatan tersebut sebanyak 4 kali, pelaku mendapatkan keuntungan sekali angkut sebesar Rp 50 juta dan jika 4 kali mendapat Rp 200 juta,” pungkasnya.
BBM tersebut rencana akan dijual kepada masyarakat nelayan Pulau Raas Kabupaten Sumenep. (DN)