jfID – Komandan Kodim 1620/Lombok Tengah, Letkol CZI Prastiwanto mengajak seluruh masyarakat Lombok Tengah untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing.
Hal itu disampaikan Dandim 1620/Lombok Tengah disela-sela kesibukannya di Kantor Makodim 1620/Lombok Tengah Jalan Gajah Mada 101 pada Jum’at, (22/5/2020).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pemerintah. Mengingat Gubernur NTB sudah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang diperbolehkannya Shalat Idul Fitri di semua wilayah yang dinyatakan bebas dari pandemi Covid 19 beberapa hari yang lalu.
Untuk itu, pihaknya bersama aparat terkait tetap konsisten dan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi NTB mengingat bahwa masih rawannya terjadi penyebaran dan penularan dari Covid 19.
“ini membutuhkan kesadaran dan pemahaman seluruh masyarakat tentang kondisi yang kita hadapi saat ini, jadi harap dipahami, agar kita terbebas dari Covid 19,” ujar Letkol CZI Prastiwanto, Dandim 1620/Lombok Tengah.
Terpisah, prihal adanya keinginan masyarakat Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah untuk melaksanakan Shalat Jum’at dan Shalat Idul Fitri, yang sebelumnya telah dibenarkan oleh Lalu Suharto, Kepala Desa setempat. Lalu Suharto menyatakan, setelah SKB tersebut dicabut oleh Gubernur NTB, dirinya (red. Kades Penujak) bersama Babinsa dan Babinkamtibmas langsung memberikan himbaun kepada masyarakat setempat agar melaksanakan Shalat Jum’at, Shalat Idul Fitri dan Halal Bi Halal agar dilakukan di rumah saja untuk menghindari adanya penyebaran Covid 19.
“kami sudah sampaikan kepada masyarakat tentang himbauan tersebut, baik secara langsung maupun melalui Whatsaap Group Desa yang didalamnya juga terdapat 19 Kepala Dusun dan 8 Pengurus Masjid di Desa Penujak,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.
“apa yang menjadi Kebijakan dan himbauan Pemerintah mari kita dukung untuk keselamatan kita semua,” imbuh Lalu Suharto, Kepala Desa Penujak.