BPN Lobar Diminta, Batalkan Sertifikat Sempadan Pantai Desa Senteluk

M. Rizwan By M. Rizwan
4 Min Read
- Advertisement -

jfID – Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Aggaran (KASTA) NTB, Kepala Desa Senteluk dan masyarakat pesisir desa Senteluk kecamatan Batulayar mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Lombok Barat. Agenda hearing tersebut diantaranya menanyakan perihal penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah sempadan pantai yang berada di Dusun Karang Telage, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ASM tersebut diminta untuk dibatalkan. Pasalnya, penerbitan sertifikat itu dinilai bertentangan dengan Perpres no. 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai. Demikian disampaikan Ketua KASTA NTB KECAMATAN BATULAYAR Munajap di kantor BPN Lombok Barat pada Rabu, 1 Juli 2020.

Dalam Perpres tersebut, menurut Munajap dijelaskan bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Sehingga dengan diterbitkannya sertifikat tersebut dianggap telah melanggar hukum. “Kenapa bisa sertifikat terbit di atas tanah milik negara?

Kepala Desa Senteluk Fuad Abdurrahman juga mengaku bahwa pemerintah desa keberatan atas penerbitan sertifikat atas nama ASM tersebut. Pasalnya, tidak hanya bertentangan dengan Perpres 51 Tahun 2016 tentang sempadan pantai, namun juga dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami minta BPN mencabut sertifikat tersebut. Karena pada tanggal 21 februari 2020 saat petugas BPN datang ke lokasi pengukuran dan membuat berita acara, seolah-olah saat pengukuran sudah disetujui oleh pihak desa. Namun, kenyataannya tidak ada koordinasi dengan pihak desa. Saat babinkamtibmas mengabarkan akan ada pengukuran, barulah kami pihak desa datang. Tetapi dengan tujuan menegur kegiatan pengukuran tersebut. Saya minta kepada BPN mengecek kebenaran dan keberadaan staff sesuai dengan objek dimaksud,” tutur Fuad dengan merinci kronologis awal mula penerbitan serifikat.

Ad image

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Lombok Barat I Made Sanjaya menanggapi bahwa yang diperbolehkan adalah pemanfaatan sempadan pantai. “Sempadan pantai adalah berkaitan dengan pemanfaatan. Baik untuk sektor pariwisata dan sebagainya. Tetapi untuk hak kepemilikan, tidak ada aturan yang jelas mengarah pada penerbitan sertifikat atas sempadan pantai,” katanya.

Kejanggalan lain yang disampaikan Kepala Desa Seteluk Fuad Abdurrahman saat hearing adalah dalam salinan copy sertifikat yang diterimanya dalam kondisi nomor sertifikat dan tahun sertifikat tercoret. “Saat itu, kami pemerintah desa mempertanyakan mana copy sertifikat? Ketika diberikan, copy sertifikat itu dalam kondisi nomor dan tahun dicoret,” paparnya.

Atas dasar inilah, Ketua KASTA NTB KECAMATAN BATULAYAR Munajap menduga tidak ada transparansi dalam publikasi sertifikat. “Ini sebagai bentuk tidak ada transparansi. Caranya adalah dengan mengaburkan nomor sertifikat. Apakah ini salah satu bentuk bahwa sertifikat atas nama ASM tidak terdaftar di BPN?,” tanyanya. Sehingga Munajab, meminta agar BPN menunjukkan salinan sertifikat tersebut. Juga, sertifikat atas nama ASM harus dibatalkan.

Sementara itu, menjawab tentang pembatalan sertifikat, Made mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan serifikat tersebut. “Saya tidak punya kewenangan untuk pembatalan sertifikat tersebut. Akan kami konsultasikan terlebih dahulu ke kanwil” jawabnya.

Di akhir hearing, Ketua KASTA NTB DPD Kabupaten Lombok Barat Alhadi Muis menyampaikan beberapa simpulan diantaranya BPN Kabupaten Lombok Barat bersama LSM KASTA NTB siap menindak lanjuti aduan masyarakat ini dalam kurun waktu 1 minggu terhitung dari hari ini, 1 Juli 2020 sampai jatuh tempo tanggal 8 Juli 2020. Alhadi juga mengharapkan untuk pembuatan sertfikat baru yang lain, sebaiknya cross-chek lapangan harus dilakukan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.

- Advertisement -
Share This Article