jfid – Sebuah perubahan besar sedang berlangsung dalam sistem kesehatan Indonesia.
Sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dihapus. Untuk gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan terbit pada 8 Mei 2024.
KRIS
KRIS merupakan sistem baru untuk pelayanan rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit, menggantikan sistem Kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya diterapkan.
Tujuan utama dari KRIS adalah memberi pelayanan kesehatan yang sama bagi seluruh golongan masyarakat tanpa membedakan besaran iuran yang dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan.
Namun, apa sebenarnya KRIS ini? Apakah ini benar-benar solusi untuk masalah yang ada dalam sistem kesehatan kita saat ini? Mari kita coba telusuri lebih dalam.
KRIS: Apa dan Bagaimana?
KRIS adalah sistem yang dirancang untuk memberikan standar minimal dalam pelayanan kesehatan.
Dalam sistem ini, beberapa kriteria harus dipenuhi oleh rumah sakit, termasuk komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan suhu ruangan.
Selain itu, rumah sakit juga harus membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
KRIS juga menuntut penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
Dampak KRIS bagi Pasien dan BPJS
Dengan diberlakukannya KRIS, pasien diharapkan mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan merata. Namun, perubahan ini tentu saja membawa dampak bagi pasien dan BPJS itu sendiri.
Pasien kelas 2 sebelumnya akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah pasien paling sedikit antara 3-5 orang. Dengan KRIS, pasien bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik tanpa harus membayar biaya tambahan.
Sementara itu, bagi BPJS, penerapan KRIS ini tentu saja memerlukan penyesuaian. Penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Kesimpulan
Perubahan ini tentu saja membawa harapan baru bagi pasien BPJS. Dengan KRIS, diharapkan pasien bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan merata.
Namun, tentu saja perubahan ini memerlukan penyesuaian dari semua pihak, termasuk BPJS dan rumah sakit.
Namun, satu hal yang pasti, perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Semoga dengan KRIS, kesehatan masyarakat Indonesia bisa semakin baik.