Berapa Sih Gaji Asep Kosasih, Pejabat Kemenhub yang Viral Gara-Gara Injak Alquran?

Noer Huda By Noer Huda - Content Creator
3 Min Read
Berapa Sih Gaji Asep Kosasih, Pejabat Kemenhub yang Viral Gara-Gara Injak Alquran?
Berapa Sih Gaji Asep Kosasih, Pejabat Kemenhub yang Viral Gara-Gara Injak Alquran?
- Advertisement -

jfid – Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan kasus seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang viral karena menginjak Alquran.

Pejabat tersebut adalah Asep Kosasih, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, yang melakukan tindakan kontroversial tersebut untuk meyakinkan istrinya bahwa dirinya tidak berselingkuh.

Kasus ini memicu rasa penasaran publik, terutama mengenai gaji yang diterima oleh pejabat Kemenhub seperti Asep Kosasih.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji pejabat Kemenhub berdasarkan golongan dan lama masa kerja:

Ad image
  • Golongan IA: Rp1.560.800 – Rp2.335.800 (lulusan SD dan SMP)
  • Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600 (lulusan SMA dan D-III)
  • Golongan IIIA: Rp2.373.600 – Rp4.200.000 (lulusan S1)
  • Golongan IIIB: Rp2.818.200 – Rp4.917.600
  • Golongan IVA: Rp3.304.800 – Rp5.728.800
  • Golongan IVB: Rp3.873.600 – Rp6.636.000
  • Golongan IVA/1: Rp4.504.800 – Rp7.795.200 (pangkat tertinggi dalam golongan ini).

Namun, gaji pokok bukan satu-satunya komponen yang diterima oleh pejabat Kemenhub.

Ada berbagai tunjangan yang menambah penghasilan mereka, di antaranya:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya bervariasi sesuai dengan kelas jabatan, dengan kisaran terendah Rp2,53 juta dan tertinggi Rp33,24 juta per bulan.
  2. Tunjangan Jabatan Fungsional (Tunjangan Fungsional): Diberikan kepada CPNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu seperti guru, dokter, dan tenaga teknis, besarannya bergantung pada jabatan dan pangkat.
  3. Tunjangan Khusus: Diberikan kepada CPNS yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, atau terpencil.
  4. Tunjangan Pangan: Diberikan untuk tambahan biaya pangan.
  5. Tunjangan Umum: Meliputi tunjangan suami/istri, anak, dan beras.

Kisaran penghasilan yang diterima oleh pejabat seperti Asep Kosasih mencerminkan betapa pentingnya posisi dan tanggung jawab yang mereka emban.

Selain itu, tunjangan-tunjangan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap tugas yang dijalankan, terutama di daerah-daerah yang memiliki tantangan tersendiri.

Namun, terlepas dari besarannya gaji dan tunjangan, tindakan Asep Kosasih yang menginjak Alquran tidak hanya memicu kontroversi tetapi juga menimbulkan masalah hukum.

Dalam video yang beredar, Asep bersumpah di hadapan istrinya saat diinterogasi oleh seorang wanita.

Tak hanya diduga melakukan penistaan agama, Asep juga tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus ini menegaskan bahwa posisi dan jabatan tinggi tidak imun dari hukum dan etika.

Kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu bertindak dengan bijak dan menjaga integritas dalam segala situasi.

- Advertisement -
Share This Article