Bejat! Seorang Kiyai, Berkali-Kali Cabuli Santrinya

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
3 Min Read
LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan saat pastikan penangkapan pada tersangka pencabulan (Foto: Redaksi)
LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan saat pastikan penangkapan pada tersangka pencabulan (Foto: Redaksi)
- Advertisement -

Sumenep, Jurnalfaktual.id, – Seorang Kiyai, KH. Gufron, Pengasuh Lembaga Madrasah Nurul Iman, Desa Ban Raas, Giliiyang, kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep dibekuk Polres Sumenep. Selasa (29/10/2019).

Tersangka Gufron, dibekuk Polres Sumenep karena diduga mencabuli Bunga (nama samaran) yang berusia 14 Tahun, yang tidak lain adalah Santri dari Madrasah Nurul Iman.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81-82 UUD Perlindungan Anak. Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan pada anak dibawah umur.

Menurut keterangan saksi, H. Gufron (tersangka) melakukan tindakan asusila tersebut dengan gonta-ganti Santri. Hingga salah satu korban santri yang digaulinya Hamil.

Ad image

Dengan perbuatan bejat yang dilakukannya, Gufron dilaporkan ke Polisi oleh Lembaga Bantuan Hukum Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan.

Kamarullah, SH, ketua LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan menyampaikan pada awak media, jika Gufron dua kali sudah dipanggil Polisi. Namun, Gufron mangkir dengan alasan Manasik Umroh. Tapi, ketika dicroscek ternyata tidak benar.

Kamarullah, SH menjelaskan kronologis kelakuan bejat yang tidak pantas dilakukan oleh seorang guru tersebut.

“Dari keterangan para saksi, Gufron ini melakukan seggama dengan santrinya di Kandang Sapi, di ruang kelas Sekolah, diruang tamunya. Dengan cara yang tidak pantas, (dengan gaya menungging). Bahkan, ketika ada salah satu santriwati yang sakit, Gufron beralasan membawanya ke RSUD Sumenep, namun, setibanya di Sumenep, Gufron malah membawa santriwati tersebut ke kamar Hotel,” ujar Kamarullah, Ketua LBH Achmad Madani dan Rekan-rekan.

Kamarullah, SH menambahkan, dan menjelaskan maksud kedatangannya ke Mapolres Sumenep. Pihaknya, ingin memastikan, jika Gufron benar-benar ditangkap oleh aparat Kepolisian.

“Selama ini, hanya dari satu pihak korban yang melaporkan perbuatan bejat Kiyai Gufron. Karena yang bersangkutan tokoh masyarakat, dan masyarakat takut untuk melaporkan ke Polisi. Dari berbagai keterangan saksi-saksi yang kami himpun. Gufron diduga melakukan seggama dengan beberapa santrinya, tidak hanya dengan satu santri” imbuhnya.

AKP Widiarti, Kabag Humas Polres Sumenep, saat ditemui jurnalfaktual.id di ruang kerjanya. Widiarti memastikan, jika H. Gufron sudah berstatus Tersangka.

“Penyidik PPA masih melakukan penyelidikan.Untuk keterangan resminya besok mas,” tegasnya. Selasa (29/10/2019).

Laporan: DPP

- Advertisement -
Share This Article