Bangkalan,Jurnalfaktual.Id- Perilaku biadap dilakukan oleh dua remaja asal Mangga’an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berisial WBL (18) dan Al (19).
Mereka tega menggerayangi tubuh dan merenggut keperawanan bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun secara bergiliran.
Kini, salah satu pelaku (WBL) telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Bangkalan. Sementara AL, masih dalam pengejaran (DPO) pihak kepolisian.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pemerkosaan itu terjadi pada bulan agustus 2019. Korban lanjut dia, merupakan warga desa setempat.
“Jadi kejadiannya bulan agustus 2019 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Rama sapaan lekatnya. Selasa (3/12/2019).
Pemerkosan oleh kedua remaja tersebut dilakukan di area perkebunan. Kata dia, kedua pelaku membawa korban ke area perkebunan.
“Korban di bonceng oleh tersangka dan DPO dibawa ke area perkebunan dan ditidurkan dengan cara didorong dan dipegang pundaknya,” terangnya.
Setelah itu, lanjut dia, tersangka dan DPO menurunkan celama korban dan mencium bibirnya lalu bergantian menikmati tubuh korban.
“Jadi modusnya para pelaku ini membawa korban keluar dari rumah dengan alasan beli makanan agar mereka bisa memperkosa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (1) atau pasal (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tandas pria kelahiran Sidoarjo itu.
Penulis: Lah
Editor. : Ning