jfid – Pada suatu hari yang cerah, kita menemukan diri kita berdiri di tengah hiruk pikuk kehidupan birokrasi.
Di tengah keramaian ini, ada satu pertanyaan yang sering muncul: “Berapa batas usia pensiun Kapolri?”.
Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut, mari kita melangkah mundur sejenak dan memahami konteksnya.
Menurut Undang-Undang Polri saat ini, batas pensiun maksimum anggota kepolisian diatur di usia 58 tahun.
Namun, anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Perubahan
Namun, angin perubahan sedang bertiup. Dewan Perwakilan Rakyat berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
Revisi ini mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.
Dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun, batas usia pensiun anggota Polri diatur menjadi 60 tahun, dan bagi pejabat fungsional menjadi 65 tahun.
Selain itu, usia pensiun bagi pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan kepolisian diatur jadi dapat diperpanjang sampai dengan 62 tahun.
Kapolri dan Batas Usia Pensiun
Lalu bagaimana dengan Kapolri? Perwira tinggi bintang empat atau jenderal polisi adalah pangkat yang diberikan kepada Kapolri.
Dalam revisi UU Polri, perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Namun, draf revisi UU tersebut tidak mengatur berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang.
Ini membuka ruang untuk interpretasi dan diskusi lebih lanjut.
Refleksi
Dalam perjalanan ini, kita telah melihat bagaimana batas usia pensiun Kapolri berubah dan berkembang seiring waktu. Dari batas usia pensiun saat ini hingga perubahan yang diusulkan dalam revisi UU Polri, kita telah melihat bagaimana kebijakan ini dapat berdampak pada struktur dan dinamika kepolisian kita. Namun, satu hal yang jelas adalah bahwa perubahan ini tidak terjadi dalam vakum. Mereka adalah hasil dari diskusi dan negosiasi yang panjang dan rumit antara berbagai pemangku kepentingan. Dan seperti halnya dengan semua perubahan, hanya waktu yang akan menentukan dampak jangka panjangnya.
Sampai jumpa di artikel berikutnya, pembaca yang budiman.