jfid- Pada hari Jumat, 28 Juni 2024, Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini, menyerahkan bantuan berupa ayam petelur dan bibit tanaman kepada Norbertha Kanu, seorang petani umbi-umbian di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.
Selain itu, Kemensos juga turut merenovasi rumah yang ditinggali Norbertha dan suaminya menjadi bangunan permanen.
Norbertha Kanu, yang berusia 40 tahun, tinggal di rumah berukuran 5×5 meter yang berdinding dan beratap seng.
Rumah tersebut masih dalam tahap pembangunan oleh tim Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sementara itu, Norbertha dan suaminya akan tinggal di rumah orang tuanya sementara rumah mereka selesai direnovasi.
Norbertha mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan yang diterimanya. “Saya dapat bantuan ayam sama bibit-bibit sayur.
Saya senang, bisa menambah (penghasilan) dari bekerja,” kata Norbertha ditemui di rumahnya di Desa Lauran, Jumat.
Bantuan ayam petelur sebanyak 12 ekor tersebut diharapkan dapat menjadi tambahan pemasukan bagi Norbertha dan suaminya yang sehari-hari berkebun.
Norbertha menuturkan bahwa suaminya pernah mengalami penyakit yang menyebabkan suaminya tidak dapat bekerja secara optimal. Oleh karena itu, suaminya kini hanya bekerja secara serabutan.
“Kami berterima kasih kepada Kemensos, sementara kita awalnya hidup tidak begini seperti yang kita lihat sekarang, saya sangat berterima kasih, karena kita punya hidup ada perubahan sedikit,” ujarnya sembari menangis.
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengatakan bahwa bantuan berupa ayam petelur dan bibit tanaman dapat menjadi modal bagi Norbertha dan suaminya.
“Jadi untuk kebutuhan sehari-hari mereka, ini sudah benar, bisa untuk dikonsumsi langsung atau dijual sebagai usaha,” ucap Menteri Sosial.
Dengan bantuan ini, Norbertha dan suaminya diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan memiliki rumah yang lebih layak.
Bantuan Kemensos ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kepulauan Tanimbar.