jfid – Dalam era modern yang serba terbuka, berbagai konsep hubungan pernikahan mulai mendapatkan perhatian, salah satunya adalah “pernikahan terbuka” atau open marriage.
Konsep ini merujuk pada kesepakatan antara pasangan suami istri untuk saling mengizinkan adanya hubungan romantis atau seksual dengan pihak ketiga. Namun, bagaimana Islam memandang konsep ini?
Keutuhan Pernikahan dalam Islam
Islam memandang pernikahan sebagai ikatan suci yang tidak hanya mengikat dua individu, tetapi juga membentuk dasar dari struktur sosial umat Islam.
Pernikahan dalam Islam bukan hanya kontrak legal, tetapi juga sebuah ibadah yang bertujuan untuk menjaga kesucian dan melindungi kehormatan individu.
Al-Qur’an dengan tegas melarang segala bentuk hubungan di luar pernikahan yang sah, seperti yang disebutkan dalam Surah Al-Isra ayat 32.
Ayat 32 itu menegaskan bahwa menjaga keutuhan dan eksklusivitas hubungan dalam pernikahan adalah kewajiban yang tidak boleh dilanggar.
Islam sangat mengutamakan kesucian hubungan suami-istri dan melarang keras segala bentuk perselingkuhan atau hubungan dengan pihak ketiga, baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan pasangan.
2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Suami-Istri
Dalam Islam, pernikahan disertai dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Suami dan istri memiliki tanggung jawab untuk saling menjaga, menghormati, dan setia.
Surah An-Nisa ayat 34 menekankan peran suami sebagai pemimpin keluarga yang harus melindungi dan menjaga keluarganya.
Kesetiaan adalah salah satu pilar utama dalam pernikahan. Memperbolehkan adanya hubungan dengan pihak ketiga dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tanggung jawab dan kesetiaan yang harus dijaga dalam hubungan suami-istri.
Dalam pandangan Islam, pernikahan terbuka merusak makna asli dari kesetiaan dan pengabdian antara suami dan istri.
3. Pandangan Ulama tentang Pernikahan Terbuka
Mayoritas ulama Islam menentang keras konsep pernikahan terbuka. Mereka berpendapat bahwa pernikahan harus didasarkan pada komitmen eksklusif antara suami dan istri.
Islam mengajarkan bahwa hubungan suami-istri harus dipenuhi dengan kasih sayang, hormat, dan tanggung jawab satu sama lain.
Konsep pernikahan terbuka, di mana salah satu atau kedua pasangan memiliki hubungan dengan pihak ketiga, dianggap bertentangan dengan syariat Islam dan bisa mendatangkan kerusakan moral dalam keluarga dan masyarakat.
4. Dampak Terhadap Keluarga dan Masyarakat
Keluarga dalam Islam dianggap sebagai unit dasar masyarakat. Setiap tindakan yang mengancam keutuhan keluarga, seperti konsep pernikahan terbuka, dipandang sebagai ancaman terhadap stabilitas sosial.
Anak-anak yang dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang stabil dan harmonis, di mana nilai-nilai Islam dijunjung tinggi, diharapkan dapat tumbuh menjadi individu yang bertanggung jawab dan berakhlak mulia.
Sebaliknya, pernikahan terbuka dapat membawa dampak negatif bagi anak-anak dan menyebabkan ketidakstabilan dalam rumah tangga.
Hal ini dapat berujung pada perpecahan keluarga, yang pada akhirnya mempengaruhi kesejahteraan emosional dan moral anak-anak.
Islam Menjaga Kesucian Institusi Pernikahan
Dari perspektif Islam, konsep pernikahan terbuka tidak sejalan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Pernikahan dalam Islam harus didasarkan pada kesetiaan, saling menghormati, dan tanggung jawab antara suami dan istri.
Konsep pernikahan terbuka dianggap bertentangan dengan tujuan utama pernikahan dalam Islam, yaitu menjaga kesucian, kehormatan, dan stabilitas keluarga.
Dengan demikian, Islam memandang pernikahan terbuka sebagai praktik yang tidak sesuai dengan ajaran agama, dan menganjurkan umatnya untuk menjaga keutuhan dan kesucian pernikahan sebagaimana diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.