PASANGKAYU – Back Up Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan hasil dari pelaku tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Majene Polda Sulbar. Tim yang dikomandoi oleh Brigpol Elias berhasil menangkap 2 orang yang bersembunyi di dua tempat yang berbeda dalam wilayah hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu. Jumat Subuh (29/11/2019)
Penagkapan terlebih dahulu terhadap Sardedi alias dedi, (32) alamat desa Saptanajaya karena diduga telah melakukan Curat berdasarkan Laporan Polisi No : LP/II/VI/2019/POLDA SULBAR/RES MJN/SEK PBG/SPKT tanggal 15 juni 2019 dan terhadap Nelvian, 24 th, alamat Desa masimbu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/117/IX/2019/POLDA SULBAR/RES MJN/SPKT tanggal 22 September 2019 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Kedua Pelaku ditangkap setelah tim gabungan melakukan pengintaian beberapa jam untuk memastikan keberadaan kedua pelaku sambil berkoordinasi dengan Polsek Baras dan Sarudu selanjutnya Personil yang terdiri dari gabungan Sat Reskrim Polres Majene dan Mamuju Utara melakukan pengembangan terhadap pelaku yang diduga melakukan perbuatan curat tersebut.
Dari tangan pelaku Sardedi alias Dedi, Polisi mengamankan 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo Y95 sedangkan dari tangan Nelvian berupa Hand Phone Merk Oppo Type A3s warna merah keduanya mengaku mendapatkan dengan membeli dari temannya yang sebelumnya sudah ditangkap dipolres Majene.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Rubertus Roedjito S.I.K menjelaskan ” Kami selalu siap membantu rekan-rekan dari pihak kepolisian yang berada diluar Polres Matra yang membutuhkan back Up saat penyelidikan dan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana yang bersembunyi di wilayah hukum polres Mamuju Utara. Setelah keduanya ditangkap dan diinterogasi awal, selanjutnya dibawah kepolres Majene untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terang Rubertus. (Jun/Asw)