jfid – Bagi Anda yang sering menggunakan jalan tol, ada baiknya untuk lebih berhati-hati dan tertib dalam berkendara.
Pasalnya, pemerintah akan segera menerbitkan aturan baru yang mengatur segala hal terkait operasional jalan tol, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Aturan baru tersebut adalah Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
RPP ini sudah masuk di Sekretariat Negara (Setneg) dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Zainal Fattah, mengatakan bahwa RPP Jalan Tol bertujuan untuk menguatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol, yang mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas.
“Jadi nanti ada denda terkait SPM, ada denda juga bagi masyarakat yang mengganggu akses tol juga diatur, jadi disesuaikan dengan undang-undang,” ujar Zainal saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (18/1/2024).
Zainal mencontohkan, jika ada pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal 120 km/jam di jalan tol, maka akan kena denda.
Denda tersebut akan diberlakukan melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang sudah diuji coba di beberapa ruas tol.
“Kalau kecepatan, kan sudah ada ETLE, jadi nanti ada kamera yang bisa mendeteksi kecepatan kendaraan. Kalau melebihi batas, nanti akan ada surat tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, RPP Jalan Tol juga akan mengatur sistem transaksi pembayaran tol tanpa berhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF), yang diharapkan bisa mengurangi antrean dan kemacetan di gerbang tol.
Sistem ini juga sudah diuji coba di Tol Bali Mandara sejak Desember 2023.
“MLFF itu nanti menggunakan RFID (Radio Frequency Identification), jadi nanti kendaraan tidak perlu berhenti untuk bayar tol, cukup lewat di bawah portal yang ada RFID-nya, nanti saldo akan terpotong otomatis,” paparnya.
Namun, Zainal mengakui bahwa implementasi MLFF masih membutuhkan waktu, karena harus menunggu RPP Jalan Tol disahkan.
Selain itu, juga harus ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mau menggunakan RFID.
“Kita berharap RPP Jalan Tol bisa segera disetujui, karena ini penting untuk meningkatkan pelayanan dan manfaat jalan tol bagi masyarakat. Jalan tol itu kan bukan sekadar infrastruktur, tapi juga sarana untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan,” tuturnya.
RPP Jalan Tol ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, pengelola tol, hingga pengguna tol.
Mereka berharap aturan baru ini bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan jalan tol di Indonesia.
“Kami mendukung RPP Jalan Tol, karena ini akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam operasional jalan tol, baik pemerintah, badan usaha, maupun masyarakat,” kata Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Frans Sunito.
Frans menambahkan, dengan adanya RPP Jalan Tol, diharapkan bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas jalan tol di Indonesia, yang saat ini baru mencapai 2.816 km dari target 5.000 km pada 2024.
“Kami berharap RPP Jalan Tol bisa segera terbit, karena ini akan mempercepat pembangunan jalan tol, terutama di luar Jawa, yang masih sangat dibutuhkan untuk menghubungkan daerah-daerah yang potensial secara ekonomi,” ucapnya.
Sementara itu, pengguna tol juga menyambut baik RPP Jalan Tol, asalkan bisa memberikan manfaat bagi mereka.
Salah satunya adalah Andi, seorang pengemudi taksi online yang sering menggunakan jalan tol.
“Kalau aturan baru itu bisa membuat jalan tol lebih aman, nyaman, dan lancar, ya saya setuju saja. Apalagi kalau ada sistem MLFF, pasti lebih praktis dan hemat waktu. Tapi kalau ada denda, ya harus hati-hati, jangan sampai melanggar,” kata Andi.
Andi berharap, dengan adanya RPP Jalan Tol, pemerintah juga bisa menyeimbangkan tarif tol dengan kualitas pelayanan.
Ia mengaku tidak keberatan membayar tol yang mahal, asalkan sesuai dengan fasilitas dan kondisi jalan yang baik.
“Kalau tarif tol naik, ya mau gimana lagi, namanya juga inflasi. Tapi kalau naik, ya harus ada peningkatan pelayanan juga, jangan sampai jalan tol rusak, macet, atau banjir. Itu kan merugikan kita sebagai pengguna,” ujarnya.