jfID – Asosiasi Nelayan NTB Menjelaskan persoalan Bibit Lobster yang sekarang menjadi atensi para pihak.
Taupik Hidayat menjelaskan, Permen KP No. 12 Tahun 2020 ini TIDAK TEGAS TERHADAP PENGAWASAN, ini bisa kita lihat dari Tidak adanya penindakan terhadap perusahaan yang tidak memiliki Nelayan Binaan dan Tempat Budidaya.
“Apalagi jika ditelisik lebih jauh bahwa Ada dugaan potensi kerugian negara Milyaran Rupiah dari permainan penerbitan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang), Modusnya Barang yang dikirim TIDAK SESUAI dengan Jumlah yang tertera di SKAB,” jelas Taupik, Jum’at 24 Juli 2020.
Untuk itu, kami meminta kepada semua Kepala Dinas KELAUTAN DAN PERIKANAN Se-NTB untuk tidak menerbitkan SKAB terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan sesuai Permen KP No. 12 Tahun 2020 dan melibatkan Lembaga Publik untuk melakukan Factualisasi terhadap jumlah BBL yang di eksport.
Taupik Hidayat juga meminta kepada Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan se NTB agar melakukan Factualusasi terhadap Kelompok Kelompok Nelayan, agar Nelayan tidak dirugikan, Perusahaan ini harus jujur, mana Kelompok Nelayan mereka? Buka ke Publik agar semua Transparan sehingga Nelayan dan Pemerintah tidak di Rugikan.
“Kami berharap, Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi NTB ini tegas dalam melakukan pengawasan terhadap Permen KP No. 12 Tahun 2020,” tandas Taupik Hidayat.